Menteri BUMN Erick Thohir pernah menyatakan kelak Indonesia tak memerlukan lagi perusahaan milik negara ketika menjadi top 5 negara dengan kekuatan ekonomi terbesar di dunia.
Artinya pada pencapaian Indonesia Emas 2045, Erick menyatakan kemungkinan BUMN sudah tidak ada lagi ketika daya beli masyarakat sudah tinggi.
Menanggapi itu, Ketua Asosiasi Kader Sosio-Ekonomi Strategis (AKSES) sekaligus pakar koperasi, Suroto mendorong sudah saatnya saham BUMN dibagikan ke rakyat dan mengubah struktur BUMN menjadi koperasi.
“Negara milik rakyat, dalam pasal 1 ayat 2 UUD 45 dikatakan kedaulatan atau kekuasaan ada di tangan rakyat. Tapi kenapa BUMN-BUMN itu kita biarkan digunakan, dikuasai oleh Presiden dan Menteri BUMN?” tegas Suroto dalam keterangannya, Rabu (19/6).
“Saatnya kita tuntut bagi saham BUMN ke rakyat. Dari Rp10.300 triliun aset BUMN jika dibagi maka setiap orang akan punya kepemilikan saham sebesar Rp37 juta per orang,” tambahnya menjelaskan.
Lanjut dia, dengan skema seperti itu maka akan tercapai pemerataan ekonomi sesuai amanat Pasal 33 UUD 1945.
“Dengan saham dimiliki oleh rakyat langsung, maka tak hanya devidennya yang akan mengalir, tapi akan muncul efisiensi besar, efisiensi berkeadilan, akan rombak mental pelayanan BUMN kepada konsumennya yang pemilik, akan ada kendali dan transparansi. Lebih dari itu semua, keadilan dan pemerataan sosial ekonomi segera tercapai,” bebernya.
Dia menambahkan hanya butuh perubahan satu kata di UU BUMN. Dari kata wajib badan hukum persero dan perjan (perusahaan jawatan) menjadi badan hukum koperasi dan perjan.
“Kenapa badan hukum koperasi? Sebab badan hukum inilah yang bisa menjamin adanya kendali demokratis dari setiap warga atas BUMN,” tegasnya lagi.
“Jangan biarkan BUMN kita habis dijual oleh Presiden dan Menteri BUMN. Jangan biarkan sampai habis diambil alih oleh elite kaya yang sekarang ini telah menikmati banyak bisnis terkait dengan BUMN,” tandasnya.
BERITA TERKAIT: