Manajemen MPMX dalam keterangan tertulisnya yang dikutip Kamis (23/5) mengatakan, MPMX dan anak usahanya, Mitra Pinasthika Mulia, berencana menambah kegiatan usaha baru berdasarkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) tahun 2020 yang diatur dalam Peraturan Badan Pusat Statistik No. 2 tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.
Kegiatan usaha baru tersebut meliputi Reparasi Baterai dan Akumulator Listrik, Penjualan Tenaga Listrik, dan Aktivitas Penunjang Tenaga Listrik lainnya.
MPMX senantiasa memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku dalam menindaklanjuti perubahan kegiatan usaha berupa penambahan kegiatan usaha baru tersebut.
Kegiatan usaha tambahan ini dijalankan setelah diperolehnya izin atau persyaratan lain dari instansi terkait dan diperkirakan akan dimulai pada tahun 2025.
Lebih lanjut, manajemen MPMX memaparkan bahwa penambahan kegiatan usaha ini dilakukan dengan pertimbangan bahwa potensi kendaraan listrik, baik roda dua maupun roda empat, akan berkembang pesat di Asia, khususnya di Indonesia.
Harga kendaraan listrik menjadi semakin kompetitif, pilihan produk semakin beragam, kualitas dan performa yang lebih baik didukung oleh insentif pemerintah serta rencana pemerintah untuk melarang penjualan kendaraan berbahan bakar minyak pada tahun 2050.
Saat ini, Indonesia akan menjadi pasar motor listrik terbesar ketiga setelah China dan India pada 2030.
BERITA TERKAIT: