Minimnya turis yang berkunjung itu menjadi salah satu alasan pemerintah mencabut status internasional dari 17 bandara tersebut.
"Hanya sebanyak 169 kunjungan wisman atau kira-kira persentasenya 0,0021 persen dari total kunjungan wisman melalui pintu udara lainnya di tahun tersebut," ucap Plt Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti dalam konferensi pers di Jakarta, pada Kamis (2/5).
Sementara itu, untuk perjalanan wisatawan lokal di 17 bandara itu sendiri hanya mencapai 61.106 orang sepanjang 2023.
Angka tersebut hanya mencapai 0,06 persen dari total perjalanan wisatawan lokal di tahun 2023.
Seperti diketahui, Kementerian Perhubungan dalam beberapa waktu terakhir ini telah mencabut 17 status bandara itu dari yang semulanya berjumlah 34.
Keputusan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Nomor 31 Tahun 2024 (KM 31/2004) pada 2 April 2024 mengenai Penetapan Bandar Udara Internasional.
Berikut bandara yang dicabut atau dihapus status internasionalnya oleh Kemenhub:
1. Bandara Maimun Saleh, Sabang, NAD
2. Bandara Sisingamaraja XII, Silangit, Sumatera Utara
3. Bandara Raja Haji Fisabilillah, Tanjung Pinang, Kep. Riau
4. Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II, Palembang, Sumatera Selatan
5. Bandara Raden Inten II, Bandar Lampung, Lampung
6. Bandara H.A.S Hanandjoeddin Tanjung Pandan, Bangka Belitung
7. Bandara Husein Sastranegara, Bandung, Jawa Barat
8. Bandara Adi Sutjipto, Sleman, DIY
9. bandara Jenderal Ahmad Yani, Semarang, Jawa Tengah
10. Bandara Adi Soemarno, Solo, Jawa Tengah
11. Bandara Banyuwangi, Banyuwangi, Jawa Timur
12. Bandara Supadio, Pontianak, Kalimantan Barat
13. Bandara Juwata, Tarakan, Kalimantan Utara
14. Bandara Syamsuddin Noor, Banjarmasin, Kalimantan Selatan
15. Bandara El Tari, Kupang, NTT
16. Bandara Pattimura, Ambon, Maluku
17. Bandara Frans Kaiseipo, Biak, Papua.
BERITA TERKAIT: