Pemblokiran itu dilakukan setelah hasil investigasi oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi dan Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan menemukan aplikasi tersebut tidak memiliki izin operasi di Indonesia.
"Smart Wallet dinilai melakukan kegiatan penghimpunan dana berkedok robot trading/expert advisor dengan sistem multi-level marketing dan tidak memiliki perizinan beroperasi di Indonesia," ujar Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal Hudiyanto dalam keterangan resmi, dikutip Selasa (19/3).
Untuk menindaklanjuti tindakan tersebut, Satgas PASTI, kata Hudiyanto akan memblokir nomor rekening yang terkait dengan aplikasi itu, serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum guna memberantas aplikasi investasi bodong itu.
Sekretaris Satgas PASTI itu lebih lanjut mengimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam menggunakan aplikasi trading, khususnya dengan memperhatikan dua aspek penting utama, yaitu Legal dan Logis.
"Legal artinya memastikan bahwa produk atau layanan yang ditawarkan sudah memiliki izin yang tepat dari otoritas/lembaga terkait yang mengawasi. Sementara logis artinya selalu memperhatikan hasil atau keuntungan yang ditawarkan, apakah logis atau tidak," jelasnya.
Menurutnya, memberantas aktivitas keuangan ilegal juga memerlukan kontribusi luas dari masyarakat, berupa sikap kewaspadaan dalam menerima tawaran dari pihak yang tidak bertanggung-jawab dan melaporkan aplikasi yang mencurigakan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
BERITA TERKAIT: