Dalam keterbukaan informasi, Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI, Yulianto Aji Sadono, mengatakan, dua saham tersebut, saham PT Timah Tbk (TINS) dan PT Surya Semesta Internusa Tbk (SSIA) berada dalam pengawasan BEI. Namun begitu, bahwa Pengumuman UMA tersebut tidak serta merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang - undangan di bidang Pasar Modal.
Informasi terakhir mengenai mengenai Perusahaan Tercatat pada tanggal 7 Maret 2024 dan 15 Maret 2024 yang dipublikasikan melalui website PT Bursa Efek Indonesia tentang laporan bulanan registrasi pemegang efek pada saham SSIA dan tentang penjelasan atas volatilitas transaksi pada saham TINS.
Sehubungan dengan terjadinya UMA tersebut, BEI meminta para investor untuk memperhatikan jawaban perusahaan tercatat atas permintaan konfirmasi Bursa dan menghimbau agar para investor mencermati kinerja perusahaan tercatat dan keterbukaan informasinya, serta mengkaji kembali rencana corporate action perseroan apabila belum mendapatkan persetujuan RUPS.
Investor juga diharapkan mempertimbangkan berbagai kemungkinan yang dapat timbul di kemudian hari sebelum melakukan pengambilan keputusan investasi pada kedua saham ini.
BERITA TERKAIT: