Catatan tersebut diungkapkan Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) M. Fanshurullah Asa.
Berdasarkan catatannya, dana tersebut disalurkan oleh empat perusahaan pinjol, yaitu PT Dana Bagus Indonesia (DanaBagus), PT Cicil Solusi Mitra Teknologi (Cicil), PT Fintech Bina Bangsa (Edufund), dan PT Inclusive Finance Group (Danacita).
Fanshurullah mengatakan porsi pinjaman yang paling banyak disalurkan berasal dari Danacita, dengan mencapai 83,6 persen.
Saat ini, KPPU sendiri akan memanggil keempat perusahaan tersebut karena adanya dugaan melanggar UU Pendidikan Tinggi, yang melarang pemberian pinjaman berbunga bagi para pelajar.
"Dalam kasus ini, pinjaman mahasiswa yang mengenakan berbagai bunga atau biaya bulanan menyerupai bunga, serta dengan durasi pinjaman tertentu diduga melawan hukum dan dapat mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat," tegas Fanshurullah, dikutip pada Senin (26/2).
Selain memanggil Danacita dan pinjol lainnya, KPPU juga akan mengundang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) untuk meminta keterangan lebih lanjut.
"KPPU, sesuai tugas dan kewenangannya, akan melakukan penegakan hukum kepada perusahaan atau lembaga pembiayaan daring, jika dalam prosesnya terbukti menyalahi aturan dan menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat di pasar penyaluran pinjaman mahasiswa tersebut," jelasnya.
Kasus pinjaman di kalangan mahasiswa ini menjadi sorotan setelah mahasiswa ITB mengeluhkan biaya pendidikan pada awal 2024 lalu.
BERITA TERKAIT: