Kuasa hukum PT Bintang Jaya Santika, Hasan Assagaf mengatakan, somasi yang sudah dua kali dilayangkan tersebut terkait hubungan kerjasama bisnis proyek konstruksi antara Tergugat PT Orbit Engineering Indonesia dan PT Indonesia Orbit Konstruksi dengan PT Bintang Jaya Santika.
"Setiap
purchase order (PO) yang diberikan Tergugat kepada klien kami dikerjakan dengan progress penyelesaian proyek 100 persen. Ini dibuktikan dengan berita acara serah terima pekerjaan dan dokumen akta autentik yang dibuat dan ditandatangani di hadapan pejabat notaris," kata Hasan dalam keterangannya, Rabu (21/2).
Menurut Hasan, proyek-proyek yang telah selesai dikerjakan PT Bintang Jaya Santika, sudah dibayar 100 persen oleh para
owner kepada Tergugat.
"Namun nyaris klien kami sebagai sub kontraktor tidak dibayar sesuai progress pekerjaan dan selalu menunggak pembayaran dari Tergugat dengan berbagai alasan yang tidak dapat dibenarkan secara hukum. Hal itu terjadi setiap tahun pekerjaan proyek yang berlangsung sejak 2016 hingga 2023," kata Hasan.
Akibatnya, lanjut Hasan, bisnis PT Bintang Jaya Santika mengalami kerugian baik secara materil maupun moril hingga mencapai Rp9,5 miliar.
Hasan melanjutkan bahwa PT Bintang Jaya Santika sudah melayangkan somasi pertama dengan nomor surat : 018/HA&P/SOM/ l/2024 pada 29 Januari 2024 di Jakarta.
Hasan menambahkan, pihaknya juga sudah mengadakan audiensi dengan Presiden Direktur PT Orbit Engineering Indonesia Mr. Yukio Inaike dan Direktur Utama PT Indonesia Orbit Konstruksi Syahril pada 21 Februari 2024, namun belum memperoleh titik temu.
"Kalau tidak ada tanggapan dalam tempo waktu yang ditentukan, kami akan membuat laporan polisi ke Polda Metro Jaya dan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," demikian Hasan.
BERITA TERKAIT: