Hal itu disampaikan Plt Sekretaris Jenderal Kemendag Suhanto. Ia menegaskan, pengetatan impor yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.36/2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, dimaksudkan agar masyarakat untuk menggunakan produk dalam negeri, bukan melarang membeli barang impor.
Suhanto juga membantah kekhawatiran para pengusaha soal dampak kebijakan ini terhadap pertumbuhan bisnis ritel.
"Istilahnya, kalau beli barang branded di luar negeri kan itu bagi yang sering jalan-jalan. Kalau kayak kita (yang hanya) dalam negeri, kan enggak. Ya kalau sambil jalan-jalan (ke luar negeri) orang belanja wajar dong," ujar Suhanto, berbicara di Kementerian Perdagangan, Jakarta, Jumat (3/2).
Menurutnya, pemerintah tidak pernah melarang produk impor. Hanya saja, barang-barang konsumsi atau barang jadi kini lebih diperketat dan diawasi peredarannya, guna melindungi pengusaha dalam negeri, khususnya pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).
Ketua Umum Hippindo, Budiharjo Iduansjah, mengungkapkan, kebijakan pengetatan impor dapat mengganggu pertumbuhan bisnis ritel di Indonesia, utamanya pada pengetatan impor barang branded.
Menurutnya, Opsi berbelanja ke luar negeri kemudian menjadi pilihan banyak konsumen dalam negeri lantaran lebih murah dan lengkap. Itu artinya, Indonesia kehilangan peluang menjadi destinasi wisata belanja bagi turis asing lantaran harganya yang mahal.
“Praktik jasa titip atau jastip yang tidak membayar pajak dan impor illegal menjadi semakin menjamur. Sektor UMKM pun turut terdampak karena pengetatan impor bahan baku sehingga produksi produk dalam negeri juga terdampak,” kata Budiharjo beberapa waktu lalu.
Suhanto menegaskan lagi bahwa Pemerintah telah berupaya untuk mandiri dan tidak bergantung pada produk impor, khususnya untuk barang-barang konsumsi.
"Pemerintah berusaha untuk mandiri, produk dalam negeri kita kedepankan, sehingga memang kita tidak melarang impor, pengetatan impor itu tapi lebih ke selektif, kalau produk dalam negeri bisa kenapa harus pakai impor," katanya.
BERITA TERKAIT: