Hal itu diungkapkan pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang tengah bersiap untuk menjatuhkan sanksi kepada perusahaan tersebut.
"Semua sudah turun, tinggal satu (pinjol yang belum menurunkan suku bunga 0,3 persen),” kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, pada Selasa (23/1).
Pada awal Januari, OJK sebelumnya menyebut masih ada 13 perusahaan pinjol yang masih melampaui batas maksimum suku bunga, di mana hal tersebut melanggar ketentuan yang berlaku. Namun, kini belasan perusahaan itu telah mengikuti aturan.
Bagi perusahaan pinjol yang belum mengikuti aturan itu, nantinya akan dikenakan sanksi administratif oleh pihak OJK. Adapun sanksi pertama berupa peringatan tertulis, kedua pembatasan kegiatan usaha, dan ketiga berupa pencabutan izin.
Pada awal tahun ini, OJK telah menetapkan peraturan terbaru terkait suku bunga pinjol, di mana suku bunga untuk sektor konsumtif diturunkan menjadi 0,3 persen dari 0,4 persen, serta turun menjadi 0,2 persen di 2025.
Sedangkan, untuk suku bunga pinjol di sektor produktif akan turun menjadi 0,1 persen di 2024 dan 2025, serta akan kembali turun di tahun 2026 menjadi 0,067 persen per hari.
BERITA TERKAIT: