Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan di situsnya, bahwa pihaknya telah membuka perdagangan saham SHID.
Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI, Yulianto Aji Sadono, mengatakan, Unsuspensi saham SHID secara efektif berlaku di Pasar Reguler dan Pasar Tunai mulai pada perdagangan sesi I hari ini.
Saham SHID disuspensi pada 11 Januari 2024 setelah BEI menemukan peningkatan harga kumulatif yang signifikan. Sebagai bentuk perlindungan bagi investor, BEI memandang perlu untuk melakukan penghentian sementara perdagangan Saham SHID.
Suspensi dibuka merujuk Pengumuman Bursa Peng-SPT-00004/BEI.WAS/01-2024 perihal Penghentian Sementara Perdagangan (Suspensi) Saham SHID.
PT Hotel Sahid Jaya International Tbk adalah sebuah perusahaan properti di Jakarta, yang mengelola sebuah hotel yang dikenal dengan Hotel Grand Sahid Jaya.
Per 31 Desember 2023, pemegang saham SHID terdiri dari PT Empu Sahid International yang menguasai 78,97 persen saham, PT Sahid Insanadi sebesar 6,07 persen, dan pemegang saham lainnya 14,95 persen.
BERITA TERKAIT: