"Banyak hal yang dapat kita lakukan, sebagai bukti konkret mendukung pertumbuhan ekonomi, salah satunya melalui bidang ketenagakerjaan," kata Wamenaker, Afriansyah Noor, saat Sosialisasi Ketenagakerjaan, di Jakarta, pekan lalu.
Data laporan BPJS Ketenagakerjaan pada 2020 menyebutkan, angka Kecelakaan Kerja-Penyakit Akibat Kerja (KK/PAK) terus bertambah setiap tahun, dan secara agregat angka KK/PAK selama 3 tahun mencapai 722 ribu kasus, serta angka fatality dikarenakan KK/PAK berjumlah 13.765 korban jiwa.
Untuk mengatasi masalah bertambahnya angka KK/PAK, Afriansyah menegaskan, yang terpenting adalah meningkatkan kesadaran K3 sebagai bagian budaya kerja oleh setiap pelaksana pekerjaan, yakni pekerja dan pengusaha.
Mulai dari membersihkan area kerja sebelum dan setelah bekerja, bekerja sesuai waktu kerja, waktu istirahat yang cukup, hingga pemenuhan standar K3 di perusahaan.
"Seperti pembentukan Sistem Manajemen K3 (SMK3), Panitia Pembina K3 (P2K3), penyediaan sarana dan prasarana standar K3, serta dilakukan pelatihan K3," katanya.
Afriansyah jua mengingatkan, K3 menjadi kunci utama dalam menjaga produktivitas. Sebab apabila terjadi KK/PAK, maka pekerja maupun pengusaha akan kehilangan waktu kerja produktif.
"Pekerja yang bersangkutan tak mampu untuk bekerja, sehingga berdampak pada bertambahnya biaya produksi akibat penggantian tenaga kerja untuk memenuhi target produksi," ujarnya.
BERITA TERKAIT: