Dirjen Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, Semuel Pangerapan, mengatakan Digital ID dapat digunakan untuk memverifikasi data pengguna dengan yang melakukan transaksi.
"Jadi harus ada data yang bisa digunakan dan diverifikasi kepada penerbitnya bahwa oh ya benar ini orangnya ada, bukan AI, bukan pinjam data orang lain," ungkap dalam sebuah keterangan di Jakarta pada Jumat (24/11).
Dikatakan Samuel, Digital ID juga bermanfaat untuk pengguna, karena tidak semua data digital mereka disebarkan saat transaksi. Ini membuat proses pengajuan pinjol menjadi lebih aman dan nyaman.
"Bagaimana nanti yang beredar itu hanyalah ID kita secara digital. Enggak mungkin transaksi semua data kita sebarkan ke sana ke sini. Ada ketentuan mengatur tentang bagaimana pemanfaatan Digital ID," jelasnya.
Ketentuan soal Digital ID ini masuk jadi salah satu topik pada revisi UU ITE. Draf revisi tersebut telah disetujui untuk masuk dalam pembahasan tingkat II oleh Komisi I dan pemerintah.
Identitas pada Digital ID tidak bisa dilihat oleh semua orang. Hanya mereka yang tengah bertransaksi, yakni pemilik dan pengolah data.
BERITA TERKAIT: