Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, menjelaskan, pemberian sanksi tidak lagi diperlukan, mengingat TikTok sudah tunduk pada regulasi PMSE.
"Kami terus melakukan evaluasi dan koordinasi dengan kementerian sektor terkait, untuk memastikan kepatuhan PMSE terhadap regulasi-regulasi yang ada," kata Budi Arie, lewat keterangan resminya, di Jakarta, Rabu (4/10).
Selanjutnya, dalam rangka penegakan hukum penyelenggaraan PMSE, Kementerian Kominfo menjalankan fungsi pengawasan melalui kegiatan monitoring rutin terhadap semua platform digital yang menyelenggarakan layanan e-commerce.
Kementerian Kominfo juga mengimbau pelaku ekonomi digital yang selama ini memanfaatkan platform
social commerce sebagai sarana PMSE, agar memanfaatkan platform
marketplace (e-commerce) yang telah ada.
"Termasuk melalui media transaksi online lain, dengan tetap mengutamakan aspek keandalan dan keamanan transaksi," tukas Budi Arie.
Pada Selasa (3/10), TikTok resmi mengumumkan layanan
e-commerce miliknya, TikTok Shop, dihentikan, mulai 4 Oktober 2023 pukul 17.00 WIB.
Keputusan itu diambil TikTok, sejalan dengan regulasi PMSE terbaru yang tidak memperbolehkan praktik sosial media dan
e-commerce disatukan dalam sebuah aplikasi.
BERITA TERKAIT: