Dimensy.id
Apollo Solar Panel

TikTok Shop Bungkus, Menkominfo Urung Jatuhkan Sanksi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Rabu, 04 Oktober 2023, 20:54 WIB
TikTok Shop Bungkus, Menkominfo Urung Jatuhkan Sanksi
Menkominfo Budi Arie Setiadi/Net
rmol news logo Tutupnya layanan TikTok Shop di Indonesia telah sesuai regulasi terkait Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, menjelaskan, pemberian sanksi tidak lagi diperlukan, mengingat TikTok sudah tunduk pada regulasi PMSE.

"Kami terus melakukan evaluasi dan koordinasi dengan kementerian sektor terkait, untuk memastikan kepatuhan PMSE terhadap regulasi-regulasi yang ada," kata Budi Arie, lewat keterangan resminya, di Jakarta, Rabu (4/10).

Selanjutnya, dalam rangka penegakan hukum penyelenggaraan PMSE, Kementerian Kominfo menjalankan fungsi pengawasan melalui kegiatan monitoring rutin terhadap semua platform digital yang menyelenggarakan layanan e-commerce.

Kementerian Kominfo juga mengimbau pelaku ekonomi digital yang selama ini memanfaatkan platform social commerce sebagai sarana PMSE, agar memanfaatkan platform marketplace (e-commerce) yang telah ada.

"Termasuk melalui media transaksi online lain, dengan tetap mengutamakan aspek keandalan dan keamanan transaksi," tukas Budi Arie.

Pada Selasa (3/10), TikTok resmi mengumumkan layanan e-commerce miliknya, TikTok Shop, dihentikan, mulai 4 Oktober 2023 pukul 17.00 WIB.

Keputusan itu diambil TikTok, sejalan dengan regulasi PMSE terbaru yang tidak memperbolehkan praktik sosial media dan e-commerce disatukan dalam sebuah aplikasi.rmol news logo article
EDITOR: ACHMAD RIZAL

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA