Hal itu diungkap Kantor Kejaksaan AS untuk Distrik Connecticut dalam sebuah pernyataan, seperti dimuat
The Star pada Senin (2/10).
Dua tersangka merupakan kakak dan adik, sementara pelaku ketiga tidak memiliki hubungan apa pun, tetapi memiliki motif penipuan yang sama.
Mereka memanfaatkan cara Amazon mengizinkan vendor pihak ketiga membuat akun di perusahaan untuk menjual barang dagangan melalui e-commerce tersebut.
Para pelaku membuat akun vendor dengan nama palsu dan menyatakan kepada Amazon bahwa mereka ingin menjual barang elektronik mahal, termasuk hard drive eksternal, di Amazon.com.
Setelahnya, Amazon mengirimi mereka label pengiriman sehingga mereka dapat mengirimkan barang dagangan mereka ke gudang pusat Amazon.
Pihak vendor mengirim barang ke gudang, dan Amazon akan menyimpannya untuk dijual secara online. Setelah barang dikirim, vendor sudah memperoleh pembayaran dari Amazon.
Alih-alih mengirimkan barang dagangan ke Amazon, para pria tersebut mengirimkan paket kosong atau barang tidak berharga.
Pelaku kemudian membuat laporan bahwa barang-barang mereka telah hilang dan membuat dokumen palsu untuk mendukung laporan mereka.
Amazon memberikan beberapa kali pengembalian uang kepada pelaku sampai perusahaan tersebut menyadari bahwa barang tersebut telah ditipu.
Pelaku pertama bernama Bridgeport berusia 27 tahun, dijatuhi hukuman sembilan bulan penjara pada 28 September karena mencuri 1,06 juta dolar atau Rp 16,5 miliar dari tahun 2016 hingga 2018.
Saudara laki-laki Bridgeport bernama Shelton berusia 31 tahun mendapat hukuman satu tahun enam bulan penjara pada tanggal 5 September karena menipu Amazon hingga 742 ribu dolar AS atau Rp 11,5 miliar.
Sementara pria ketiga berusia 28 tahun dikurung lima bulan penjara setelah mengambil uang dari Amazon sebesar 210 ribu dolar AS atau Rp 3,2 miliar pada 27 September.
BERITA TERKAIT: