Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 97/2023 tentang Insentif Fiskal untuk Penghargaan Kinerja Tahun Berjalan Kategori Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat Pada Tahun Anggaran 2023.
Disebutkan bahwa insentif untuk Pemda berprestasi akan diberikan dalam dua tahap. Yakni pertama disalurkan sebesar 50 persen paling cepat bulan September 2023.
Sementara 50 persen lainnya akan diberikan setelah menteri atau direktur jenderal perimbangan keuangan menerima rencana penggunaan Insentif Fiskal Kategori Kesejahteraan Masyarakat Tahun 2023, dan laporan realisasi penyerapan tahap I Insentif Fiskal Kategori Kesejahteraan Masyarakat.
Insentif hanya akan diberikan kepada Pemda yang mampu memenuhi empat kategori peningkatan kesejahteraan masyarakat.
"Pertama kategori kinerja penghapusan kemiskinan ekstrem, kategori kinerja penurunan stunting, kategori penggunaan produk dalam negeri, kategori kinerja percepatan belanja daerah," bunyi aturan tersebut.
Jika setiap kategori mendapat insentif fiskal sebesar Rp 750 miliar, maka totalnya bisa mencapai Rp 3 triliun.
BERITA TERKAIT: