Pajak Pertambahan Nilai atas Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPN PMSE) atau pajak digital yang berhasil dikumpulkan Kementerian Keungan per 31 Agustus 2023 mencapai Rp 14,57 triliun. 
< SEBELUMNYA
BERIKUTNYA >
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: