Hal itu diungkap oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam sebuah pernyataan, merujuk pada Buku APBN Kita Edisi September 2023.
Meski baru diberlakukan per 1 Juli 2020, PPN PMSE diklaim telah mampu memberikan pasukan pajak yang cukup fantastis.
“Jumlah yang cukup fantastis mengingat aturan ini diterapkan belum lama,” bunyi laporan tersebut.
Pada 2020, setoran dari PPN PMSE tercatat hanya sebesar Rp731,4 miliar, kemudian meningkat menjadi Rp3,90 triliun pada 2021 dan Rp5,51 triliun pada 2022.
Adapun, sejumlah perusahaan yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE, beberapa diantaranya adalah Amazon, Google, Netflix, Spotify, Facebook, Shopee, hingga TikTok.
BERITA TERKAIT: