Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kemenkeu Raup Pajak Digital Rp14,57 Triliun dari E-Commerce

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/hani-fatunnisa-1'>HANI FATUNNISA</a>
LAPORAN: HANI FATUNNISA
  • Rabu, 27 September 2023, 21:31 WIB
Kemenkeu Raup Pajak Digital Rp14,57 Triliun dari E-Commerce
Ilustrasi/Net
rmol news logo Pajak Pertambahan Nilai atas Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPN PMSE) atau pajak digital yang berhasil dikumpulkan Kementerian Keungan per 31 Agustus 2023 mencapai Rp 14,57 triliun.

Hal itu diungkap oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam sebuah pernyataan, merujuk pada Buku APBN Kita Edisi September 2023.

Meski baru diberlakukan per 1 Juli 2020, PPN PMSE diklaim telah mampu memberikan pasukan pajak yang cukup fantastis.

“Jumlah yang cukup fantastis mengingat aturan ini diterapkan belum lama,” bunyi laporan tersebut.

Pada 2020, setoran dari PPN PMSE tercatat hanya sebesar Rp731,4 miliar, kemudian meningkat menjadi Rp3,90 triliun pada 2021 dan Rp5,51 triliun pada 2022.

Adapun, sejumlah perusahaan yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE, beberapa diantaranya adalah Amazon, Google, Netflix, Spotify, Facebook, Shopee, hingga TikTok. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA