Gugatan tersebut muncul setelah adanya keluhan selama bertahun-tahun bahwa Amazon dan raksasa teknologi lainnya menyalahgunakan dominasi pencarian, media sosial, dan ritel online mereka untuk menjadi penjaga gerbang pada aspek internet yang paling menguntungkan.
Gugatan tersebut, yang diikuti oleh 17 jaksa agung negara bagian, mengikuti penyelidikan selama empat tahun dan tuntutan hukum federal yang diajukan terhadap Google milik Alphabet dan Facebook Meta Platforms.
“FTC dan mitra negaranya mengatakan tindakan Amazon memungkinkan mereka menghentikan pesaing dan penjual dalam menurunkan harga, menurunkan kualitas bagi pembeli, menjual terlalu mahal, menghambat inovasi, dan mencegah pesaing bersaing secara adil dengan Amazon,” kata badan tersebut dalam sebuah pernyataan, seperti dikutip dari
Reuters.FTC mengatakan bahwa pihaknya meminta pengadilan untuk mengeluarkan perintah permanen yang memerintahkan Amazon untuk menghentikan tindakan melanggar hukumnya. Gugatan tersebut diajukan ke pengadilan federal di Seattle, tempat Amazon bermarkas.
Badan tersebut mengatakan bahwa Amazon, yang didirikan pada tahun 1994 dan bernilai lebih dari 1 triliun dolar AS, menghukum penjual yang berusaha menawarkan harga lebih rendah dari Amazon dengan mempersulit konsumen menemukan penjual di platform mereka.
Tuduhan lain termasuk bahwa Amazon lebih memilih produknya sendiri di platformnya dibandingkan pesaing yang juga ada di platform tersebut.
Ketua FTC Lina Khan mengatakan bahwa Amazon telah menggunakan taktik ilegal untuk menangkis perusahaan-perusahaan yang akan menantang monopolinya.
“Amazon kini mengeksploitasi kekuatan monopoli tersebut untuk merugikan pelanggannya, baik puluhan juta keluarga yang berbelanja di platform Amazon maupun ratusan ribu penjual yang menggunakan Amazon untuk menjangkau mereka,” katanya.
BERITA TERKAIT: