Corporate Secretary bank bjb Widi Hartanto dalam keterangan, Rabu (7/4), menjelaskan, RUPST tersebut memberikan persetujuan atas Laporan Tahunan Direksi termasuk pengesahan Laporan Keuangan Perseroan dan Laporan Pelaksanaan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris untuk Tahun Buku 2020.
RUPST juga sekaligus memberikan pelepasan atau pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (
acquit et decharge) kepada anggota Direksi dan Dewan Komisaris atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah dilaksanakan sepanjang Tahun Buku 2020.
"RUPST ini dihadiri oleh 34 Kepala Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota se-Jawa Barat dan Banten atau kuasanya serta para pemegang saham publik," ujar Widi.
RUPST juga memberi persetujuan atas penetapan penggunaan sebagian laba bersih Perseroan untuk pembayaran dividen, yakni sebesar Rp 941,97 miliar atau sebesar Rp 95,74 per lembar saham. Angka tersebut setara dengan 56% dari laba bersih yang berhasil dibukukan oleh bank bjb di Tahun Buku 2020, yaitu sebesar Rp 1,7 triliun.
RUPST juga memberipersetujuan atas pembaharuan Rencana Aksi Perseroan, persetujuan atas rencana penambahan modal Perseroan dengan memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) dan penyesuaian Remunerasi Pengurus Perseroan.
Sesuai keputusan RUPST, terdapat perubahan pada susunan Dewan Komisaris dan Direksi bank bjb, yakni:
Dewan KomisarisKomisaris Utama Independen: Farid Rahman
Komisaris: Muhadi
Komisaris: Dedi Taufik*
Komisaris Independen: Fahlino F. Sjuib
Komisaris Inependen: Tubagus Raditya Indrajaya*
DireksiDirektur Utama: Yuddy Renaldi
Direktur Konsumer dan Ritel: Suartini
Direktur Komersial dan UMKM: Nancy Adistyasari
Direktur Operasional: Tedi Setiawan
Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko: Nia Kania
Direktur Kepatuhan: Cecep Trisna*
Direktur Information Technology, Treasury & International Banking: Rio Lanasier
"Perubahan ini berlaku terhitung sejak ditutupnya rapat ini dan berlaku efektif setelah mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan atas Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (
Fit and Proper Test) dan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tandas Widi.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: