Berbahaya, Liberalisasi Sektor Telekomunikasi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/adityo-nugroho-1'>ADITYO NUGROHO</a>
LAPORAN: ADITYO NUGROHO
  • Senin, 19 November 2018, 09:48 WIB
Berbahaya, Liberalisasi Sektor Telekomunikasi
Al Akbar Rahmadillah/Dok
rmol news logo Paket Ekonomi XVI memberi kelonggaran 100 persen kepemilikan asing untuk 54 bidang usaha. Sembilan di antaranya menyangkut sektor telekomunikasi.

Ketua Proksi Prabowo-Sandiaga Uno Komunitas Siber, Al Akbar Rahmadillah menyatakan pihaknya keberatan dengan kebijakan tersebut.

"Ini yang disebut dengan full liberalisasi. Saya menyatakan menolak kebijakan pemerintah yang tanpa mempertimbangkan dampaknya bagi masyarakat, khususnya di sektor telekomunikasi dan internet," kata Akbar kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (19/11).

Sembilan sektor yang keluar dari Daftar Negatif Invesitasi (DNI) menurut Klasifikasi Baku Lapangan Usaha (KLBI) dimaksud meliputi warung internet, jasa sistem komunikasi data, penyelenggaraan jaringan telekomunikasi tetap, penyelenggaraan jaringan telekomunikasi bergerak, penyelenggaraan jaringan telekomunikasi layanan content (ringtone, sms premium, dan sebagainya).

Berikut juga pusat layanan informasi dan jasa nilai tambah telpon lainnya, jasa akses internet, jasa internet telepon untuk keperluan publik, dan Jasa interkoneki internet (NAP) serta jasa multimedia lainnya.

"Bisa dibayangkan, warung internet bisnis yang bisa dijalankan UMKM masak harus diserahkan dan dibuka 100 persen untuk asing. Begitu juga dengan penyelenggara jasa akses internet/ISP," kritiknya. 

Sementara, ia melihat juga ada upaya untuk memprivatisasi BUMN, termasuk Telkom yang kini mayoritas sahamnya masih dimiliki pemerintah maupun saham Indosat sekitar 14,9 persen kepada investasi asing 100 persen. 

“Ingat, di era ekonomi digital ini, infrastruktur dan jasa telekomunikasi/internet adalah pilarnya. Dan pembangunan ekonomi digital seharusnya memberikan kesejahteraan sebesar-besar bagi rakyat Indonesia," pungkas Akbar.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA