Paket ekonomi ke-16 yang diumumkan Menko Perekonomian Darmin Nasution di Istana Negara hari Jumat kemarin (16/11) memberikan kesempatan kepada pihak asing untuk menguasai sebesar 100 persen 54 bidang usaha yang selama ini masuk dalam Daftar Negatif Investasi (DNI).
Menurut Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Arief Poyuono, dari pada dilepas ke pihak asing, lebih baik pemerintahan Jokowi memberikan perhatian penuh untuk memajukan pengusaha dalam negeri di ke-54 bidang usaha tersebut.
Di sisi lain, orang kepercayaan Prabowo ini mengerti bahwa penolakannya tidak akan berarti apa-apa dan tidak bisa menghalangi kebijakan Jokowi itu.
"Sekalipun kita tidak setuju, tetap tidak bisa menghalangi kebijakan Presiden Joko Widodo yang lebih cinta pada pengusaha asing. Kebijakan tersebut kan memang domainnya presiden," ujarnya.
Dalam paket ekonomi ke-16 itu disebutkan bahwa investor asing bisa menanamkan modal sebesar 100 persen pada bidang-bidang usaha berikut:
1. Industri pengupasan dan pembersihan umbi umbian
2. Industri percetakan kain
3. Industri kain rajut khususnya renda
4. Perdagangan eceran melalui pemesanan pos dan internet
5. Warung Internet
6. Industri kayu gergajian dengan kapasitas produksi di atas 2.000 m3/tahun
7. Industri kayu veneer
8. Industri kayu lapis
9 Industri kayu
laminated veneer lumber (LVL)
10. Industri kayu industri serpih kayu (
wood chip)
11. Industri pelet kayu (
wood pellet)
12. Pengusahaan pariwisata alam berupa pengusahaan sarana, kegiatan, dan jasa ekowisata di dalam kawasan hutan
13. Budidaya koral/karang hias
14. Jasa konstruksi migas (
platform)
15. Jasa survei panas bumi
16. Jasa pemboran migas di laut
17. Jasa pemboran panas bumi
18. Jasa pengoperasian dan pemeliharaan panas bumi
19. Pembangkit listrik di atas 10 MW
20. Pemeriksaan dan pengujian instalasi tenaga listrik atau pemanfaatan tenaga listrik tegangan tinggi/ekstra tinggi
21. Industri rokok kretek
22. Industri rokok putih
23. Industri rokok lainnya
24. Industri bubur kertas pulp
25. Industri siklamat dan sakarin
26. Industri crumb rubber
27. Jasa survei terhadap objek-objek pembiayaan atau pengawasan persediaan barang dan pergudangan
28. Jasa survei dengan atau tanpa merusak objek
29. Jasa survei kuantitas
30. Jasa survei kualitas
31. Jasa survei pengawasan atas suatu proses kegiatan sesuai standar yang berlaku atau yang disepakati
32. Jasa survei/jajak pendapat masyarakat dan penelitian pasar
33. Persewaan mesin konstruksi dan teknik sipil dan peralatannya
34. Persewaan mesin lainnya dan peralatannya yang tidak diklasifikasikan di tempat lain (pembangkit tenaga listrik, tekstil, pengolahan/pengerjaan logam/kayu, percetakan dan las listrik
35. Galeri seni
36. Gedung pertunjukan seni
37. Angkutan orang dengan moda darat tidak dalam trayek: angkutan pariwisata dan angkutan tujuan tertentu
38. Angkutan moda laut luar negeri untuk penumpang
39. Jasa sistem komunikasi data
40. Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi tetap
41. Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi bergerak
42. Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi layanan
content (
ringtone, SMS premium, dsb)
43. Pusat layanan informasi dan jasa nilai tambah telpon lainnya
44. Jasa akses internet
45. Jasa internet telepon untuk keperluan publik
46. Jasa interkoneki internet (NAP) dan jasa multimedia lainnya
47. Pelatihan kerja
48. Industri farmasi obat jadi
49. Fasilitas pelayanan akupuntur
50. Pelayanan
pest control atau fumigasi
51. Industri alat kesehatan kelas B
52. Industri alat kesehatan kelas C
53. Industri alat kesehatan kelas D
54. Bank dan laboratorium jaringan dan sel.
[dem]
BERITA TERKAIT: