"Jika benar akibat maintenance yang buruk dan crew pesawat training yang tidak sesuai CASR, maka pemilik dan manajemen Lion Air bisa dikatagorikan melakukan tindak pidana kriminal dalam menjalankan usahanya secara lalai sehingga menyebabkan kerugian dan hilangnya nyawa seseorang," ujar Wakil Ketua Umum DPP Gerindra Arief Poyuono melalui pesan elektronik yang dipancarluaskannya petang tadi, Selasa (30/10).
Arief mengingatkan kasus pilot Garuda yang diadili akibat melakukan pendaratan darurat di Yogyakarta pada Maret 2007. M Marwoto Komar divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sleman karena dinilai bersalah melakukan tindak pidana karena kealpaannya menyebabkan matinya orang dan menimbulkan bahaya bagi orang lain sesuai Pasal 479 G (b) dan 479 G (a) KUHP.
"Presiden Jokowi jangan mengintervensi investigasi yang dilakukan Polri. Jangan karena dekat dengan Rusdi Kirana (pemilik Lion Air), Jokowi memberikan perlindungan," kata Arief Poyuono.
Saat ini Rusdi Kirana menjabat duta besar RI untuk Malaysia. Sebelum jadi dubes, dia diangkat Jokowi menjadi anggota Dewan Pertimbangan Persiden.
Arief lantas mengingatkan Presiden Jokowi untuk tidak percaya dengan kampanye jika Lion Air ditutup akan merugikan ekonomi nasional karena akan terjadi PHK dan berkurangnya frekuensi penerbangan sipil di Indonesia. Pasalnya, Lion Air sudah sering mengalami kecelakaan yang justru akan membuat citra pemerintah sangat buruk di dunia internasional.
"KNKT harus jujur dan jangan masuk angin dalam menyelidiki kecelakaan JT-610," desak Arief.
[dem]
BERITA TERKAIT: