Inalum: Ini Lebih Untung Daripada Ambil Paksa

Soal HoA Freeport Belum Jadi Perjanjian Mengikat

Selasa, 24 Juli 2018, 09:06 WIB
Inalum: Ini Lebih Untung Daripada Ambil Paksa
Foto/Net
rmol news logo PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero) menegaskan bahwa Head of Agreement (HoA) divestasi 51 persen saham atas PT Freeport lebih menguntungkan bagi Indone­sia ketimbang diambil paksa.

Head of Corporate Communi­cation and Government Relation PT Inalum Rendi Ahmad Witu­lar mengatakan, keputusan HoA Divestasi 51 persen saham PT Freeport Indonesia merupakan langkah tepat. Hal ini diklaim sebagai bentuk transparansi pengambilalihan saham.

"HoA itu sebenarnya ben­tuk tansparansi dari Inalum, Pemerintah, untuk mengkomu­nikasikan ini (divestasi) semua," kata Rendi di sela acara Diskusi Media Forum Merdeka Barat (FMB) 9 di Jakarta, kemarin.

Dia menjelaskan, HoA ini perlu dilakukan, karena tanpa diberitahu­kan proses ini akan menimbulkan kecurigaan. Pihak Inalum ataupun pemerintah, tidak boleh sembunyi-sembunyi dalam melaksanakan proses ini. Untuk itu, dia menegas­kan bahwa langkah HoA sudah tepat sebagai transparansi proses divestasi saham.

"Coba bisa dibayangkan misalnya kita diam-diam deal tanpa ada penjelasan, semuanya nanti pada kaget. Ini bentuk dari good governance," ujar Rendi.

Hal tersebut, kata dia, perlu disampaikan untuk menanggapi pendapat yang mengatakan bahwa seharusnya Pemerintah mengu­mumkan divestasi saham Freeport ini ketika sudah selesai, bukannya saat masih tahap HoA yang diang­gap masih setengah jalan.

Dia kembali menegaskan bahwa HoA dinilai lebih menguntungkan bagi kepentingan negara daripada diambil secara paksa pada akhir masa Kontrak Karya Tahun 2021.

"Kita jangan terjebak kontroversi HoA mengikat atau tidak mengikat. Kita dalam perjalanan terowongan yang gelap yang selama ini tidak tahu ujungnya di mana. HoA ini se­cercah cahaya yang muncul sebagai jalan keluarnya," jelas Rendi.

Dia mengakui, proses menuju divestasi saham 51 persen ini nego­siasinya alot selama hampir 4 tahun antara para pihak baik pemerintah Indonesia, PT Freeport McMoRan, dan Rio Tinto.

Seperti dijelaskan Rendi, se­suai dengan HoA pada 12 Juli 2018 lalu, berisi pencapaian dua hal. Yakni, struktur transaksi dan harga divestasi saham. Terkait mekanisme struktur transaksi adalah bagaimana menyelesai­kan menuntaskan Participating Interest (PI) PT Rio Tinto.

"Setelah HoA ini, PT Inalum sebagai BUMN tambang yang ditunjuk pemerintah mengelola Freeport, akan dilanjutkan tiga kesepakatan berikutnya," tuturnya.

Meski belum menjadi perjan­jian mengikat (legally binding), dengan adanya perjanjian HoA dapat memperjelas kepastian transaksi pembelian saham. Kepastian itu seperti waktu membayar, cara membayar, tenggang waktu pembayaran.

Ada tiga kesepakatan dari HoA tersebut. Pertama, perjanjian pengikatan jual beli atau Sales and Purchase Agreement (SPA). Kedua, Shareholders Agreement atau seperti perjanjian kesepakatan antara pemegang saham dengan pemegang saham baru.

Dan yang ketiga adalah Ex­change Agreement atau pertu­karan informasi antara peme­gang sahan baru dan pemegang saham lama. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA