Head of Corporate CommuniÂcation and Government Relation PT Inalum Rendi Ahmad WituÂlar mengatakan, keputusan HoA Divestasi 51 persen saham PT Freeport Indonesia merupakan langkah tepat. Hal ini diklaim sebagai bentuk transparansi pengambilalihan saham.
"HoA itu sebenarnya benÂtuk tansparansi dari Inalum, Pemerintah, untuk mengkomuÂnikasikan ini (divestasi) semua," kata Rendi di sela acara Diskusi Media Forum Merdeka Barat (FMB) 9 di Jakarta, kemarin.
Dia menjelaskan, HoA ini perlu dilakukan, karena tanpa diberitahuÂkan proses ini akan menimbulkan kecurigaan. Pihak Inalum ataupun pemerintah, tidak boleh sembunyi-sembunyi dalam melaksanakan proses ini. Untuk itu, dia menegasÂkan bahwa langkah HoA sudah tepat sebagai transparansi proses divestasi saham.
"Coba bisa dibayangkan misalnya kita diam-diam deal tanpa ada penjelasan, semuanya nanti pada kaget. Ini bentuk dari good governance," ujar Rendi.
Hal tersebut, kata dia, perlu disampaikan untuk menanggapi pendapat yang mengatakan bahwa seharusnya Pemerintah menguÂmumkan divestasi saham Freeport ini ketika sudah selesai, bukannya saat masih tahap HoA yang diangÂgap masih setengah jalan.
Dia kembali menegaskan bahwa HoA dinilai lebih menguntungkan bagi kepentingan negara daripada diambil secara paksa pada akhir masa Kontrak Karya Tahun 2021.
"Kita jangan terjebak kontroversi HoA mengikat atau tidak mengikat. Kita dalam perjalanan terowongan yang gelap yang selama ini tidak tahu ujungnya di mana. HoA ini seÂcercah cahaya yang muncul sebagai jalan keluarnya," jelas Rendi.
Dia mengakui, proses menuju divestasi saham 51 persen ini negoÂsiasinya alot selama hampir 4 tahun antara para pihak baik pemerintah Indonesia, PT Freeport McMoRan, dan Rio Tinto.
Seperti dijelaskan Rendi, seÂsuai dengan HoA pada 12 Juli 2018 lalu, berisi pencapaian dua hal. Yakni, struktur transaksi dan harga divestasi saham. Terkait mekanisme struktur transaksi adalah bagaimana menyelesaiÂkan menuntaskan Participating Interest (PI) PT Rio Tinto.
"Setelah HoA ini, PT Inalum sebagai BUMN tambang yang ditunjuk pemerintah mengelola Freeport, akan dilanjutkan tiga kesepakatan berikutnya," tuturnya.
Meski belum menjadi perjanÂjian mengikat (legally binding), dengan adanya perjanjian HoA dapat memperjelas kepastian transaksi pembelian saham. Kepastian itu seperti waktu membayar, cara membayar, tenggang waktu pembayaran.
Ada tiga kesepakatan dari HoA tersebut. Pertama, perjanjian pengikatan jual beli atau Sales and Purchase Agreement (SPA). Kedua, Shareholders Agreement atau seperti perjanjian kesepakatan antara pemegang saham dengan pemegang saham baru.
Dan yang ketiga adalah ExÂchange Agreement atau pertuÂkaran informasi antara pemeÂgang sahan baru dan pemegang saham lama. ***
BERITA TERKAIT: