Wakil Ketua Aptrindo bidang Distribusi dan Logistik Kyatmaja Lookman menilai, saat ini KeÂmenterian Perhubungan (KemenÂhub) tidak main-main terhadap kendaraan
over dimensi dan
overload (ODOL). Sikap tegas ini diharapkan bisa menekan jumlah pelanggaran di jalan raya.
"Intinya truk yang overload-nya melebihi 100 persen dari yang kapasitas itu diturunkan. Misalnya daya angkut truk 10 ton, ternyata dia ngangkutnya 20 ton, sisanya itu diturunin, atau dibawa ke tempat lain.
Overload di bawah 100 persen, misalnya 75 atau 25 persen itu juga tetap kena sanksi tilang," ujar pria yang akrab disapa Kyat kepada
Rakyat Merdeka, kemarin.
Aptrindo menganggap aturan ini sangat menguntungkan pihaknya. Sebut saja truk lebih awet, keamanannya lebih terjamin, dan truk bisa lebih cepat di jalan. Hanya saja, aturan main ini otomatis menÂdongkrak harga barang.
Kyat mengatakan, berdasarÂkan penuturan pemerintah,
overload di jembatan timbang mencapai 75 persen. Sehingga jika aturan ini konsisten diterÂapkan, dibutuhkan 75 persen truk untuk mengangkut barang. Alhasil, biaya logistik akan membengkak.
Kenaikan harga akan beragam tergantung dengan produk dan mahalnya biaya logistik. Misalnya, biaya pengangkutan Aqua mencaÂpai 60 persen, semen 20 persen, susu lima persen, dan smartphone dua persen. "Peningkatan dua kali lipat dari ongkos angkut kalau buat perusahaan seperti Aqua akan menimbulkan dampak yang luar biasa," tuturnya.
Karena itu, kata dia, industri seÂmen dan baja menolak. Sebab dua produk ini syarat
overload. MisÂalnya untuk mengangkut semen 25-30 ton membutuhkan biaya Rp 7,5 juta dari biaya standarnya Rp 6,5 juta. Dengan aturan ini, maka industri semen harus merogoh kocek dua kali lipat sebesar Rp 13 juta. "Salah satu cara menutup kerugian tentu dengan menaikkan harganya," katanya.
Meski begitu, dia belum yakin aturan tersebut berjalan dengan baik. Aptrindo masih wait and see. Sebab jika aturan ini tidak diterapkan dengan baik, akan sia-sia. Satu atau dua pelaku usaha yang lolos akan membuat persaingan tidak sehat.
Kyat usul aturan ini perlu disempurnakan. Terkait jumlah berat yang diizinkan (JBI) perlu adanya penyeragaman aturan di berbagai daerah. Karenanya, Kemenhub harus mengambil tindakan dalam hal ini.
Terkait dengan penindakan, Kyat menilai Kemenhub sudah tegas. Apalagi, Kemenhub telah menegaskan bahwa jembatan timbang merupakan alat penÂindakan, bukan sebagai alat pendulang uang bagi daerah. "Saya banyak dicurhati pengenÂdara truk yang habis kena tilang karena
overload," katanya.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (BKS) menÂegaskan, per 1 Agustus 2018 penurunan barang pada truk atau kendaraan ODOL hingga 100 persen mulai diterapkan. Pihaknya pun akan menyurati asosiasi yang belum taat.
"Pemandangan yang meÂmalukan melihat truk yang overdimensi karena melakukan itu dengan sewenang-wenang. Sakit mata ini," tegas menteri yang akrab disapa BKS.
Teguran keras diberikan lanÂtaran masih ada dua asosiasi yang belum berkomitmen terhadap penandatanganan deklarasi perÂjanjian angkutan barang. "Sekitar dua atau satu bulan lalu kita sudah tanda tangani deklarasi, tapi asoÂsiasi semen dan baja belum tanda tangan," ungkapnya.
Keberadaan kendaraan beÂrat bermuatan berlebih sanÂgat berakibat fatal bagi arus lalu lintas. Sebagai contoh, Tol Jakarta-Karawang yang tekstur jalannya babak belur akibat banyak angkutan besar yang tak mengindahkan aturan. "Ada suatu tekanan yang luar biasa untuk titik-titik itu akibat adanya kendaraan bermuatan berlebih. Itu kayak pisau, jalan kayak dicacah-cacah," keluhnya.
Karena tindakan yang sudah melampaui batas, BKS mengambil tindakan dengan menggandeng Polri untuk mulai melakukan penÂindakan terhadap kendaraan barang yang melanggar aturan muatan pada 1 Agustus nanti. "Kita minta asosiasi baja dan semen ikuti apa yang kita lakukan. Karena dengan tidak adanya kendaraan yang overÂdimensi dan
overloading, tingkat kecepatan di ruas jalan juga akan meninggi," ujar dia.
Aturan ini tidak hanya akan diterapkan di ruas jalan tol atau jalan arteri besar saja, tapi juga di titik-titik terluar seperti jalan tikus. "Kita akan serius, enggak mau main-main. Nanti aturan ini bakal diberlakukan juga di banÂyak jalan-jalan tikus," pungkas BKS. ***
BERITA TERKAIT: