Pengusaha Logistik Tekor

Truk Dilarang Melintas Saat Arus Mudik

Senin, 25 Juni 2018, 09:23 WIB
Pengusaha Logistik Tekor
Foto/Net
rmol news logo Industri logistik mengapre­siasi penyelenggaraan mudik Lebaran 2018 yang secara umum lebih baik dari tahun sebelumnya. Namun, mereka tetap menyesal­kan kebijakan pemerintah yang melarang truk beroperasi secara mendadak selama mudik Lebaran sehingga membuat perusahaan angkutan barang merugi.

Chairman Supply Chain Indo­nesia (SCI) Setijadi mengatakan, salah satu faktor lancarnya arus mudik diperoleh dari pembatasan operasional armada barang. "Na­mun, surat antisipasi arus mudik dan balik masing-masing diter­bitkan sangat mendadak, yaitu 3 dan 4 hari sebelumnya," ujarnya di Jakarta, kemarin.

Sebelumnya, pemerintah men­geluarkan aturan yang membata­si operasional mobil barang di beberapa ruas jalan tol dan ruas jalan nasional utama di Pulau Jawa pada 12-14 Juni dan 22-24 Juni 2018 untuk mengantisipasi arus mudik dan balik Lebaran. Kemudian, keluar lagi aturan yang melarang operasi angkutan barang pada 19-20 Juni 2018.

Menurut Setijadi, peraturan larangan melintas tersebut dike­luarkan sangat mendadak dan mengganggu operasional peru­sahaan angkutan barang. Sebab, aturan itu dikeluarkan kurang dari dua bulan sebelum masa pemberlakuan

Peraturan yang relatif men­dadak ini berdampak ke berbagai industri, khususnya manufaktur yang sudah menentukan ting­kat persediaan dengan rencana pengiriman. "Penundaan peneri­maan bahan baku dapat meng­ganggu proses produksinya," tuturnya.

Selain itu, pengiriman produk juga jadi tertunda. Alhasil, perse­diaan produk akan menumpuk dan membutuhkan tambahan gudang yang berarti ada penam­bahan biaya. Perusahaan ang­kutan barang juga menanggung kerugian karena jangka waktu pembatasan operasional armada selama dua minggu tersebut.

"Perusahaan tidak memper­oleh pendapatan selama waktu tersebut, sementara ada biaya-biaya tetap yang harus dike­luarkan, termasuk biaya cicilan armada," ungkap Setijadi.

Ia mengatakan, peraturan atau surat edaran yang bersifat imbauan juga menimbulkan perbedaan pendapat di lapan­gan. "Peraturan tambahan dari Dishub Jabar juga berpotensi mengganggu kegiatan pengiri­man domestik maupun ekspor dan impor nasional," ucapnya.

Apalagi, sebagian besar volume ekspor dan impor dari Pelabuhan Tanjung Priok adalah untuk in­dustri di wilayah Jawa Barat. "Berdasarkan data kami, sekitar 79 persen volume ekspor dan 84 persen volume impor dari Pelabu­han Tanjung Priok pada 2016 dari Jawa Barat," lanjutnya.

Wakil Ketua Umum bidang Distribusi dan Logistik Aso­siasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) Kyatmaja Lookman mengungkapkan, selama libur Lebaran beberapa industri lum­puh karena larangan angkutan barang. "Pada kekurangan stok, pemilik barang pada teriak-teriak. Kita baru bisa beroperasi pada 25 Juni, ya hampir dua pe­kan industri lumpuh," katanya.

Pihaknya juga mengalami kerugian dikarenakan biaya cicilan truk yang terus jalan. Tak hanya itu, minimnya waktu operasional truk pada bulan ini juga mempengaruhi pada ang­garan perusahaan. Pasalnya, meski pendapatan perusahaan berkurang namun kewajiban membayar gaji sopir sebagaimana mestinya tetap harus dilakukan. "Dana talangan harus disiapkan, belum lagi habis ini gajian akhir bulan," tukasnya. ***
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA