Go-Jek Cuma Butuh Sejam Tangani Aduan Order Fiktif

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Minggu, 10 Juni 2018, 01:45 WIB
Go-Jek Cuma Butuh Sejam Tangani Aduan Order Fiktif
Foto: Net
rmol news logo Order fiktif (ofik) merupakan masalah yang kerap dihadapi penyedia transportasi berbasis aplikasi daring. Go-Jek sebagai salah satu dari penyedia platform multi layanan asal Indonesia secara serius menangani masalah tersebut.

Director Corporate Affairs Go-Jek, Nila Marita menyebut bahwa pihaknya secara cepat menangani pengaduan atas tindakan curang tersebut. Bahkan respon atas aduan ofik tidak sampai satu jam ditangani Go-Jek.

"Pelayanan pelaporan dan penelusuran kami laksanakan dengan sigap dengan jangka waktu respon di bawah 1 jam," jelasnya sebagaimana keterangan tertulis yang diterima, Sabtu (9/6).

Respon cepat yang dimaksud Nila ini terdiri dari proses identifikasi, verifikasi, dan pemberian sanksi dari perusahaan startup unicorn asli Indonesia itu.

Go-Jek, sambungnya, memiliki standar tata kelola yang tinggi. Pihaknya tidak sembarangan dalam menindak. Namun jika sudah terbukti ada kecurangan, sanksi tegas akan langsung diberikan.

"Kami tidak sembarangan dalam menindak. Namun jika ada mitra yang terbukti melakukan kecurangan maka kami mengambil tindakan tegas dengan memberikan sanksi putus mitra," Nila menegaskan.

Ada beragam permasalahan yang ditemukan Go-Jek dalam ofik. Mulai mitra pengemudi yang sengaja curang untuk menguntungkan diri sendiri hingga customer yang menyalahgunakan aplikasi Go-Jek.
 
“Sistem kami mendeteksi bahwa lebih dari 80 persen sebaran ofik terkonsentrasi di area-area dan jam tertentu, sehingga kami mencurigai bahwa aksi ofik ini sengaja dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab yang memiliki misi hanya untuk membawa order fiktif ke platform GO-JEK," paparnya. [ian]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA