Importir Bawang Putih Setuju Kebijakan Wajib Tanam 5 Persen

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Minggu, 06 Mei 2018, 01:59 WIB
Importir Bawang Putih Setuju Kebijakan Wajib Tanam 5 Persen
Foto/Net
rmol news logo Importir bawang putih akan mematuhi aturan pemerintah perihal wajib tanam lima persen yang ditetapkan oleh Kementerian Pertanian.

Salah satu importir hortikultura, CV Sinar Padang Sejahtera, Ferry Susanto Mulyono mengaku tidak keberatan dengan rencana pemerintah menghentikan impor jika swasembada tercapai 2021. Begitupun dengan kebijakan yang mewajibkan tanam lima persen dari rekomendasi impor yang diajukan juga tidak masalah.

"Kami ikut peraturan saja. Alasannya sederhana, berkomitmen melaksanakan kewajiban. Dari kami jelas, kami dari awal komitmen. Ini namanya kewajiban bukan sesuatu yang berat," ujarnya, kepada wartawan di Jakarta Sabtu (5/5).

Sementara itu, Praktisi Budidaya Sayuran, Abdul Hamid mengapresiasi kebijakan wahib tanam 5 persen tersebut. Langkah Kementan selanjutnya adalah menemukan teknik terbaik untuk menghasilkan bawang putih unggul berkualitas ekspor.

"Saya apresiasi kebijakan wajib tanam 5 persen. Langkah sepanjutnya yang penting melaksanakan Panca atau Sapta Usaha Tani. Menggunakan varietas unggul, cultivation system dan pemupukan yang tepat disamping air hal yang penting," katanya.

Untuk diketahui, dalam acara Rapat Pengembangan Bawang Putih Lokal di Malang, Kamis (3/5) kemarin sejumlah importir hadir dan bertemu dengan pemerintah membahas terkait kebijakan wajib tanam bawang putih lima persen.

Dalam kesempatan tersebut para importir meminta pemerintah mengajukan sejumlah permintaan. Diantaranya pemerintah membantu penyediaan gudang atau rumah benih, mempermudah proses perijinan impor benih, memfasilitasi pemanfaatan HGU, pengawalan kemitraan dan pembinaan budidaya bawang putih.

Selain itu, pemerintah juga diminta melakukan sosialisasi dan edukasi kepada petani agar mau menggunakan benih impor yang direkomendasikan. [nes]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA