APN 2018 Pertemukan Pengguna Anggaran Dan Penyedia Jasa

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Sabtu, 28 April 2018, 06:35 WIB
APN 2018 Pertemukan Pengguna Anggaran Dan Penyedia Jasa
rmol news logo Seiring era keterbukaan informasi dan transparansi dalam penyelenggaraan pemerintahaan yang baik, prinsip kehati-hatian mutlak diperlukan baik oleh pemerintah provinsi, kabupaten/kota juga kementerian/lembaga selaku pengguna anggaran maupun mitra penyedia barang dan jasa.

Hal tersebut menjadi salah satu dasar Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) menggulirkan kembali pameran bertajuk Apkasi Procurement Network (APN) 2018 yang berlangsung di Jakarta, Jumat kemarin (27/4).

Ketua Bidang Keuangan Daerah Apkasi Irwan menjelaskan, pengelolaan pengadaan barang/jasa pemerintah yang baik merupakan bagian penting dari upaya menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih (good governance). Pengelolaan pengadaan tidak bisa lagi dilakukan dengan sekadarnya tetapi harus ditangani seksama.

"Keberhasilan proses pengadaan tidak hanya terkait dengan pelaksanaan proses pelelangan tetapi juga bergantung pada perencanaan yang baik. Untuk itu, dalam rangka memperbaiki tata kelola pengadaan maka proses perencanaan harus dikelola dengan baik. Untuk menyusun perencanaan pengadaan yang baik maka harus dipahami tata cara dan strategi penyusunan rencana pengadaan sesuai dengan ketentuan," paparnya.

Menurut Irwan yang juga bupati Meranti, Apkasi fokus akan kegiatan pengadaan barang/jasa pemerintah. Salah satunya karena kegiatan pengadaan barang/jasa mengandung risiko hukum.

"Kami berharap melalui kemitraan yang dibangun antara para pengguna, dalam hal ini pemerintah daerah dan penyedia barang/jasa dapat terjalin baik. Sehingga informasi terkait dengan produk yang dibutuhkan dapat secara utuh didapatkan," jelasnya.

Sementara, Kepala Subdirektorat Riset dan Kontrak Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) Eko Rinaldo mengaitkan semangat pengadaan barang/jasa pemerintah sebenarnya ada dalam lagu kebangsaan Indonesia Raya.

"Di situ tertera kata-kata 'bangunlah jiwanya, bangunlah badannya.' Yang mana ini menunjukkan bahwa dalam konteks pengadaan kalau sudah terbangun jiwanya maka tidak perlu ada lagi yang harus dikhawatirkan, jangan takut duluan. Karena prinsip pengadaan itu adalah value for money, artinya berapa nilai uang yang dikeluarkan untuk mendapatkan barang yang berkualitas," jelasnya.

Prinsip value for money sesuai dengan Peraturan Presiden 16/2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tidak lagi mensyaratkan barang yang harganya murah, tapi yang penting penyedianya harus berkualitas, kemudian barangnya juga berkualitas.

"Semangat pengadaan ini sederhananya adalah ibarat kita membelanjakan uang sendiri. Cuma bedanya harus dipertanggungjawabkan kepada auditor dan penyidik, bila nanti ditemukan ada masalah hukum," imbuh Eko dalam keterangannya, Sabtu (28/4).

APN 2018 sendiri menghadirkan perusahaan-perusahaan mitra yang terdiri dari sektor alat-alat kesehatan hingga teknologi dan informasi. Kegiatan yang terselenggara untuk kali kedua ini dihadiri sekitar 300 tamu undangan dari kepala daerah, sekretaris daerah, Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), Unit Layanan Pengadaan (ULP), BUMD, serta para pengguna anggaran lainnya.

Selain juga menggelar talkshow yang menghadirkan narasumber kompeten di bidang pengadaan barang dan jasa. Anggota Apkasi juga mendapatkan pembekalan dan pengetahuan tentang proses pengadaan barang dan jasa di pemerintahan kabupaten yang sesuai dengan aturan sehingga terhindar dari permasalahan hukum. [wid]




Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA