Aturan Cukai Plastik Segera Diberlakukan

Selasa, 27 Maret 2018, 08:22 WIB
Aturan Cukai Plastik Segera Diberlakukan
Foto/Net
rmol news logo Pemerintah terus menggodok aturan terkait pengenaan cukai plastik. Aturan tersebut rencananya akan diterbitkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP).

Direktur Jenderal (Dirjen) Bea Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi mengatakan, pembahasan cukai plastik berjalan sesuai dengan rencana. Pihaknya menargetkan kebijakan tersebut mulai berjalan pada Mei 2018.

"Panitia Antar Kemente­rian (PAK) yang melakukan penyusunan PP sudah jalan. Dalam dua bulan ke depan bisa kami jalankan," kata Heru di Jakarta, kemarin.

Heru menjelaskan, dalam menyusun aturan tersebut, pihaknya bekerja secara paralel. Persiapan aturan dan persetujuan dari Komisi XI DPR dijalankan bersamaan.

Menurut Heru, dalam panitia tersebut, barang yang akan dikenakan cukai sudah dibicarakan secara detail. Di antaranya cukai minuman berpemanis dan emisi, cukai plastik yang akan diutamakan.

"Targetnya itu plastik dulu. Karena semakin banyak yang peduli lingkungan dan kesehatan," jelasnya.

Anggota Komisi XI DPR Muhammad Misbakhun menyatakan mendukung langkah pemerintah untuk mengerek penerimaan negara.

"DPR akan mengikuti agenda pemerintah sepanjang membantu peneri­maan cukai. Apalagi hal itu (cukai) kewenangan penuh pemerintah," ujarnya.

Misbakhun menilai, ren­cana pemerintah mengena­kan cukai plastik sebagai langkah startegis. Sehingga penerimaan tidak terlalu bergantung pada peneri­maan cukai rokok.

Dia meminta, pemerintah untuk segera mengajukan pembahasan ke DPR sece­patnya.

"Saya berharap bisa diba­has secepatnya, setidaknya pada masa sidang beri­kutnya sudah dilakukan," tegasnya.

Seperti diketahui, Ditjen Bea dan Cukai memasukan cukai plastik sebagai salah satu target penerimaan da­lam APBN 2018. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA