PP Holding Migas Tidak Memberi Kepastian Hukum

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 12 Maret 2018, 16:49 WIB
PP Holding Migas Tidak Memberi Kepastian Hukum
Inas N Zubir/Net
rmol news logo Komisi VI DPR tetap memandang kebijakan holding migas perusahaan BUMN yang tertuang melalui PP No 6 tahun 2018 terlalu terburu-buru hingga mengabaikan berbagai aspek yang akan membuat pencaplokan PT PGN ke dalam PT Pertamina tidak menghasilkan kinerja optimal.

Wakil Ketua Komisi VI DPR, Inas N Zubir menyebut, di antara potensi masalah yang dianggap remeh oleh pemerintah dalam pemaksaan holding migas yakni terdapat penolakan pemegang saham hingga sebanyak 29 persen.

Selain itu, terdapat juga permasalahan hukum, yang mana proses pembentukan holding tanpa melibatkan DPR sebagai fungsi pengawas dari setiap perpindahan aset kekayaan negara.

Belum lagi pembentukan holding migas ini di tengah berlangsungnya proses gugatan UU BUMN. Apabila gugatan ini dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK), ia memperkirakan akan berimbas kepada turunannya termasuk PP Holding. Dengan demikian, kebijakan holding tidak memberikan kepastian hukum.

Anggota Komisi XI DPR, Nurhayati mengatakan, laporan dari Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengenai nilai saham yang berpindah ditunggu.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA