Ditjen Pajak Dan IKPI Teken MoU Sosialisasi Perpajakan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Rabu, 28 Februari 2018, 19:05 WIB
Ditjen Pajak Dan IKPI Teken MoU Sosialisasi Perpajakan
Ditjen Pajak/RMOL
rmol news logo Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak dan Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) menandatangani MoU sosialisasi, edukasi dan peningkatan peran profesi konsultan pajak dalam turut serta membangun kesadaran dan kepatuhan masyarakat di bidang perpajakan. 
"Keberadaan konsultan pajak sangat penting untuk membantu dan menyadarkan wajib pajak agar bayar pajak," kata Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Robert Pakpahan di Kantor IKPI Pejaten, Jakarta Selatan, Rabu (28/2).

Robert mejelaskan jumlah wajib pajak terus meningkat. Rata-rata kenaikannya dua juta setiap tahun. Sementara jumlah konsultan pajak sampai saat ini, kata dia, cuma 3.500 orang.

Kalau dibanding dengan Jepang, Australia atau negara maju lainnya, jumlah konsultan pajaknya jauh di atas Indonesia, padahal wajib pajak di negara itu jumlahnya di bawah Indonesia.

"Idealnya jumlah konsultan pajak kita lebih banyak lagi," ujar Robert

Menurut Robert, DJP bekerjasama dengan IKPI dalam rangka memaksimalkan sosialisasi mengenai perpajakan terhadap masyarakat luas. Tujuan sosialisasi itu tidak lain adalah untuk meningkatkan penerimaan perpajakan serta membangun kesadaran di kalangan para wajib pajak (WP).

"Kerjasama ini juga untuk meningkatkan peran konsultan pajak dalam hal kepatuhan masyarakat serta peningkatan aktivitas organisasi profesi para konsultan pajak," sebut Robert.

Dalam perjanjian kerjasama ini, disepakati sejumlah poin, yaitu penyediaan narasumber pendidikan formal perpajakan, sosialisasi ketentuan perundang-undangannya, pemberian layanan informasi hingga bimbingan perpajakan, serta membentuk program bersama mendorong kepatuhan sukarela masyarakat.

Cara yang dapat ditempuh antara lain mengadakan forum komunikasi hingga pertemuan rutin yang melibatkan DJP dan IKPI.

"Pertemuan rutin itu juga untuk koordinasi, evaluasi, dan menyamakan persepsi dalam implementasi aturan perpajakan," ucap Robert.

Secara garis besar, dengan perjanjian tersebut, maka konsultan pajak dipastikan menjadi mitra DJP untuk memaksimalkan penerimaan pajak tiap tahunnya.

Sementara, Ketua IKPI Mochamad Subakir menyambut baik kerjasama ini, dan menjamin akan mendukung poin-poin perjanjian dengan DJP,  terutama mendorong masyarakat lebih sadar pajak. [san]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA