Ketua Asosiasi Umrah dan Haji Khusus (Patuh) Fuad Hasan Masyhur mengatakan, akan terus meningkatkan penÂgawasan terhadap anggotanya. Sebab pihaknya tidak ingin masyarakat menjadi korban, apalagi perjalanan umrah dan haji merupakan ibadah, bukan perjalanan wisata semata.
Karena itu, Rancangan UnÂdang-Undang (RUU) PenyeÂlenggaraan Umrah dan Haji harus segera diselesaikan. Di dalam RUU itu, izin penyeÂlenggara umrah dan haji khusus harus mendaftar setiap tahun. Tujuannya agar para penyeÂlenggara mudah dikontrol.
Dia juga kecewa lantaran daftar tunggu haji semakin tahun semakin molor. Saat ini waktu tunggu naik haji menÂcapai tujuh tahun, sedangkan izinnya haji hanya tiga tahun.
"Sehingga terjadi ketidakÂpastian status jamaah jika izin penyelenggara ibadah haji khusus yang didapatnya sudah habis jauh sebelum tahun keÂberangkatan," tutur Fuad.
Sekretaris Jenderal Patuh Muharom Ahmad mengusulÂkan, agar kuota haji khusus ditetapkan menjadi 11 persÂen dari kuota haji nasional. Menurutnya dengan kompoÂsisi tersebut, masyarakat bisa segera beribadah tanpa harus menunggu.
"Karena itu kami mengusulÂkan kuota haji khusus ditetapÂkan 11 persen dari kuota haji nasional. Agar masyarakat bisa dapat segera berangkat tanpa menunggu lama," ujar Muharom.
Sebelumnya, Ketua DPR Bambang Soesatyo mengeÂluhkan, banyak masyarakat tertipu oleh penyelenggara umrah. Dia meminta Patuh ikut bertanggung jawab, teruÂtama mengawasi anggotanya. Selain hukum yang dijalankan pihak kepolisian, pemberian sanksi juga perlu diberikan dari asosiasi.
Politisi Golkar ini juga berÂjanji akan meneruskan keluÂhan kesah, bahkan usulan dari Patuh ke Komisi VIII DPR. Sebab saat ini, Komisi Agama tersebut sedang menggodok RUU Penyelenggaraan Umrah dan Haji.
"Tentu kita akan mencari jalan terbaik. Fokus utama saat ini memang meningkatÂkan pelayanan jamaah umrah dan haji reguler, begitupun dengan yang khusus. Kita ingin masyarakat bisa nyaman dalam melaksanakan ibadah," pungkasnya. ***
BERITA TERKAIT: