Menteri Kelautan dan PeriÂkanan (KKP) Susi Pudjiastuti, kemarin, meluruskan kesimÂpangsiuran informasi tentang kebijakan pemerintah tentang cantrang.
Dia menegaskan, pihaknya tidak mencabut Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2015 yang diperbaharui dengan Permen KKP Nomor 71 Tahun 2016 tentang pelarangan penggunaan alat tangkap cantrang.
"Tidak ada pencabutan PerÂmen, siapa bilang dicabut? Hanya ada kelonggaran waktu kepada nelayan agar bisa mengganti alat tangkapnya dengan yang lebih ramah lingÂkungan," kata Susi di Jakarta, kemarin.
Susi menerangkan, kelonggaÂran penggunaan cantrang hanya diberikan untuk nelayan di enam daerah saja. Yakni, Batang, Kota Tegal, Rembang, Pati, Juana, dan Lamongan. Alasannya neÂlayan di wilayah itu paling banÂyak masih memakai cantrang. Untuk wilayah tangkapnya pun dibatasi hanya dibolehkan wilayah Pantura saja.
Dia meminta, seluruh nelayan mematuhi kesepakatan yang telah dibuat. "Boleh melaut tetapi tidak keluar dari Laut Jawa. Kalau ada yang melanggar, ketangkap melaut di luar Jawa, sudah jelas kami tenggelamkan, kami proses hukum," tegasnya.
Kebijakan lainnya, lanjut Susi, pemerintah melarang nelayan menambah kapal denÂgan menggunakan cantrang. Menurutnya, saat ini masih ada sekitar 1.200 kapal cantrang yang belum beralih ke alat tangkap ramah lingkungan. Dari jumlah tersebut, 80 persen adalah kapal yang berukuran di atas 40
gross tonage (GT). Sementara 20 persen sisanya di bawah itu.
Susi enggan menyampaiÂkan alasan pemerintah kemÂbali memberikan perpanjangan waktu peralihan alat tangkap cantrang. Menurutnya, ada hal-hal yang tak perlu disampaikan ke publik sebagai bagian dari diskresi pemerintah.
Susi mengamini tidak ada batas waktu masa peralihan tersebut. Namun, dipastikannya, program mengganti alat tangkap cantrang akan terus jalan.
Pemilik Maskapai Susi Air menegaskan, pemerintah seÂrius ingin mengganti cantrang dengan alat tangkap ramah lingkungan. Menurutnya, KKP akan membentuk Satgas peralihan alat tangkap. Satgas akan dipimpin Staf Khusus KKP Mayjen Widodo Laksa Madya, dan beranggotakan Ditjen Perikanan Tangkap, Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Satgas 115, Kepala Daerah dan Angkatan Laut.
"Satgas nanti akan mendata satu persatu kapal nelayan yang masih menggunakan cantrang.
By name by address. Kami akan arahkan, dampingi ke perbankÂan. Kami harapkan satgas bisa mula kerja hari ini jadi jangan meragukan lagi," tegasnya.
Susi menargetkan, program peralihan alat tangkap selesai dengan cepat. "
Targetnya by tomorrow," cetusnya.
Sementara itu, Ketua Umum Aliansi Nelayan Indonesia (ANÂNI) Riyono mengungkapkan, pihaknya akan terus berupaya pemerintah mencabut larangan penggunaan cantrang. ***
BERITA TERKAIT: