PLN Tingkatkan Keamanan Aset Listrik

Gandeng Polri

Rabu, 20 Desember 2017, 09:30 WIB
PLN Tingkatkan Keamanan Aset Listrik
Foto/Net
rmol news logo PT PLN Distribusi Jakarta Raya (Disjaya) menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Hal itu dilakukan untuk meningkatkan pengamanan terhadap aset dan objek vital dan berbagai bentuk pencurian listrik.

General Manager PLN Dis­jaya M. Ikhsan Asaad mengaku kesulitan mengamankan sejum­lah aset. Walau bagaimana pun tindak pencurian aset ini harus dihentikan dan dicegah. Maka salah satu upaya yang dilakukan dengan kerja sama dengan pihak kepolisian.

"Ini kan Ibu Kota, di sini barometer dari daerah lainnya maka pengamanan kita juga harus maksimal," kata Ikhsan Asaad kepada Rakyat Merdeka usai acara Sosialisasi Sinergi PLN dan Polri di Jakarta, ke­marin.

Dijelaskan, sampai saat ini jumlah gardu induk untuk wilayah Jakarta saja ada sekitar 70 titik. Untuk transmisi dari gardu induk ke bawah khusus tegangan menengah panjangnya sudah lebih dari 20 ribu kilo meter (km). Sedangkan untuk tegangan ke bawah yang banyak digunakan oleh rumah tangga sudah lebih dari 40 ribu km.

"Nah aset di banyak titik ini kalau tidak didukung oleh Polri maka akan sulit karena luas dan titiknya banyak sekali," jelasnya.

Dia mengatakan, beberapa kali sempat terjadi pencurian aset berupa kabel grounding di sejumlah gardu. Padahal tanpa kabel grounding, yang paling dirugikan adalah para pelang­gan PLN.

"Ada banyak masyarakat yang komplain tegangan di situ naik, ini merugikan karena bisa meru­sak alat elektronik di rumah," ungkapnya.

Selain melibatkan Polri PLN juga minta bantuan masyarakat untuk melapor jika terjadi kasus pencurian. Menurutnya, gerak-gerik pencurian paling menonjol terlihat ketika ada beberapa orang bukan petugas PLN masuk ke dalam gardu induk.

"Kalau sudah mencurigakan apalagi terbukti kami minta masyarakat hubungi kami bisa ke 123 atau polisi setempat," katanya.

Untuk pencegahan agar kasus tersebut tidak terulang pihaknya melimpahkan kasus pencurian kabel kepada Polri agar bisa diproses secara hukum. Dia memastikan hukuman yang diterima akan memberikan efek jera kepada pelakunya.

"Akan ada sanksi yang tegas sesuai aturan pidana karena ini alat negara," imbuh Ikhsan.

Direktorat Pengamanan Ob­jek Vital (Ditpamobvit) Polda Metro Jaya, Kombes Pol, Us­man HP mengatakan pihaknya akan melakukan pengamanan aset melalui penegakan hukum. "Kerjasama ini harus bisa memi­nimalisir terjadinya ancaman," katanya.

Usman juga menegaskan, tanpa adanya MoU dengan PLN sebetulnya Polri sudah menjalankan perannya dalam hal pengamanan. Mengamankan aset negara sudah menjadi ke­wajiban aparat kepolisian.

"Tapi dengan adanya MoU ini kita bisa lebih teratur dan fokus, intinya kita selalu siap untuk menjalankan setiap kebijakan," katanya.

Selain itu Polri akan berupaya mengamankan PLN dari berba­gai bentuk pencurian listrik oleh perumahan, pedagang, hingga perusahaan. Usman mengata­kan, tindakan pencurian listrik dari tiang atau diistilahkan oleh PLN sebagai cantolan kadang masih suka terjadi di lapisan masyarakat. Salah satu con­tohnya oleh pedagang kaki lima. "Tentu kita tidak mau langsung penjarakan ada unsur sosial juga kita periksa dulu, paham atau tidak si pelaku ini melakukan tindak cantolan," katanya.

Usman juga bejanji bakal mengakomodir apa yang di­inginkan oleh PLN sesuai tugas, pokok, dan fungsi Polri. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA