Pemerintah masih bisa melakukan kontrol lantaran saÂham tiga perusahaan tersebut akan dikuasai induk holding, PT Indonesia Asahan Alumunium/ Inalum (Persero) yang 100 persen sahamnya dikuasai negara.
Deputi Bidang Infrastruktur Bisnis Kementerian BUMN Hambra Samal menegaskan, tanpa status BUMN, tiga peruÂsahaan tambang tersebut tetap dalam kontrol negara.
"Perubahan nama dengan hilangnya status Persero tidak membuat kontrol negara dan kewenangan pelaksanaan peÂlayanan kepada masyarakat hilang. Sekalipun terjadi peÂrubahan pemegang saham utama dalam masing-masing anak perusahaan, tetap tidak terjadi perubahan pengendalian karena PT Inalum sebagai pemegang saham baru dimiliki 100 persen oleh negara," jelasnya.
Terkait dengan ketentuan di bidang pasar modal, dalam pelaksanaan Rencana Transaksi, Antam, PTBA, dan Timah tidak perlu melaksanakan kewajiban melakukan penawaran tender wajib (
mandatory tender ofÂfer) sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) No. IX.H.1 tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka.
Deputi Bidang Usaha PerÂtambangan, Industri Strategis dan Media Kementerian BUMN Fajar Harry Sampurno menamÂbahkan, meski berubah staÂtus, ketiga anggota holding itu tetap diperlakukan sama dengan BUMN.
"Untuk hal-hal yang sifatnya strategis, negara tetap memiliki kontrol terhadap ketiga perusaÂhaan itu, baik secara langsung melalui saham dwiwarna (saÂham istimewa pemerintah yang tidak bisa dimiliki pihak lain), maupun tidak langsung melalui PT Inalum yang 100 persen sahamnya dimiliki oleh negara. Hal itu diatur pada PP 72 Tahun 2016," ujar Harry.
Timbulkan Masalah Pengamat energi dan sumber daya dari Universitas Gajah Mada (UGM) Fahmi Radhi mengatakan, penghapusan staÂtus BUMN bisa menimbulkan masalah baru jika ke depannya saham tambang bekas BUMN tersebut dikuasai pihak swasta atau asing.
"Jangan sampai, nanti setelah tidak lagi jadi BUMN sahamnya dilepas ke swasta atau asing. Kalau diambil alih oleh swasta lebih dari 49 persen, Inalum seÂbagai induk holding tidak punya otoritas lagi. Ini bahaya, bisa diambil alih asing. Makanya perlu pengawasan Kementerian BUMN setelah terbentuk holding," kata Fahmi kepada
Rakyat Merdeka.
Pengamat BUMN Ferdinand Hutahaean menambahkan, renÂcana pemerintah menghapus status BUMN terhadap 3 BUMN tambang adalah sebuah kejahaÂtan terhadap negara.
"Karena yang namanya BUMN adalah milik negara buÂkan milik pemerintah yang bisa diperlakukan semena-mena oleh pemerintah. Pemerintah tidak boleh mengabaikan Undang- Undang BUMN dan Undang- Undang Keuangan Negara dan hanya berpijak kepada Peraturan Pemerintah No 72 tahun 2016 yang menyimpang dan sekaÂrang sedang diuji di Mahkamah Konstitusi," kata Ferdinad keÂpada
Rakyat Merdeka.
Ia juga menilai, penghapusan status BUMN tersebut dapat dikategorikan sebagai perbuaÂtan korupsi, karena menghapus kekayaan negara.
"Artinya hal tersebut merugiÂkan negara. Dengan demikian pemerintah layak diusut secara hukum karena telah menghiÂlangkan aset miliki negara," ketusnya.
Seperti diketahui, pada 29 November 2017 mendatang PT Timah, PT Antam dan PTBA akan menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB).
Dalam RUPSLB tersebut akan dilakukan perubahan anggaran dasar sehubungan dengan telah beralihnya kepemilikan mayoritas saham di tiga perusahaan tersebut dari semula Negara RI menjadi kepemilikan PT Inalum (Persero) yang seluruh sahamÂnya dimiliki negara. ***
BERITA TERKAIT: