Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Halmahera Utara, Jeffry Hoata menyampaikan, perusahaan itu juga akan mengeluarkan kompensasi untuk para tenaga security (keamanan) tersebut.
Kompensasi yang diberikan mengacu pada skema pensiun dini yang pernah disampaikan dalam perundingan tripartit pekan lalu di Manado dengan mediasi dari Dinas Ketenagakerjaan Halmahera Utara.
â€Paket yang disiapkan manajemen berdasarkan tripartit sebanyak 2 kali PKB (perjanjian kerja bersama) atau 4 kali dari peraturan UU No 13 (UU Ketenagakerjaan),†ujar Jeffry dalam keterangan tertulisnya, Rabu malam (25/10).
Kompensasi tersebut, menurutnya, adalah tawaran terakhir dari manajemen NHM yang dihasilkan lewat proses panjang dari diskusi bipartit dan tripartit. Tawaran paket pelepasan dua kali dari Perjanjian Kerja Bersama antara Manajemen dan Buruh tersebut muncul pada diskusi tripartit terakhir yang dijalankan sesuai dengan peraturan perusahaan.
â€Kami menghargai proses diskusi tersebut dan sebagai mediator menyerahkan kepada para pihak,†jelas jeffry. â€Awalnya perusahaan hanya memberikan paket satu kali PKB, namun setelah melalui negosiasi akhirnya sampai pada tawaran dua kali PKB,†imbuhnya.
Jeffry tak membantah soal adanya permintaan tiga kali PKB atau enam kali ketentuan UU ketenagakerjaan dari para karyawan. Namun hal itu tidak bisa serta merta dilakukan, mengingat manajemen bersikukuh pada tawaran awal maka prosesnya akan masuk ke tahap selanjutnya.
Mengingat, hal itu merupakan tawaran terakhir, maka apabila akhirnya tidak ada titik temu, maka pihak dinas tenaga kerja akan membuat risalah perundingan batal. Selanjutnya masalah bersangkutan akan masuk ke tahap selanjutnya. â€Ya jelas to, tahap selanjutnya ya PHI,†terang Jeffry.
Sebagaimana diketahui Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) adalah pengadilan khusus yang dibentuk di lingkungan pengadilan negeri yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memberikan putusan terhadap perselisihan hubungan industrial.
Sebelumnya perselisihan para pihak wajib lebih dahulu mengupayakan penyelesaian melalui perundingan bipartite secara musyawarah untuk mencapai mufakat.
Selanjutnya penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dapat dilakukan dengan konsiliasi atau arbitrase. Konsoliasi dilakukan untuk penyelesaian perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja, atau perselisihan antar serikat pekerja sedangkan abitrase dilakukan untuk penyelesaian perselisihan kepentingan atau perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh.
“Saya berharap proses perundingan hubungan kerja ini selesai dalam tahap negosiasi tanpa harus melalui PHI,†demikian Jeffry.
[sam]
BERITA TERKAIT: