Sekretaris Kementerian BUMN Imam Apriyanto Putro mengatakan, pemerintah sebelumnya sudah menaikkan target setoran dividen BUMN Tahun 2018 sebesar 11 persen atau menjadi Rp 43,7 dari target taÂhun ini sebesar Rp 41 triliun.
"Kenaikan target dividen menjadi Rp 45 triliun di 2018 cukup berat. Pasalnya, selain ada beberapa BUMN yang mengantongi laba yang cukup besar, masih ada juga BUMN yang rasio cadangan terhadap modal disetor masih minus, sehingga penarikan dividen tidak bisa diÂlakukan," kata Imam di Jakarta.
Imam mencontohkan, PeÂrum Bulog Tahun 2017 sukses mengantongi laba hingga Rp 1 triliun tapi rasio cadangannya masih minus 8 persen.
Imam mengatakan, target dividen Rp 43,7 triliun di 2018 yang disepakati di RAPBN, akan didapat dari 26 BUMN yang sudah
go public (Tbk) sebesar Rp 23,14 triliun, lalu dari 81 BUMN non Tbk sebesar Rp 19,5 triliun, lalu 18 BUMN di mana pemerintah menjadi pemegang saham minoritas Rp 112 miliar, dan 5 BUMN yang berada di bawah Kementerian Keuangan Rp 906 miliar.
"Kalaupun ada kenaikan, jumÂlahnya pun tidak lebih dari Rp 500 miliar. Memang berpeluang naik, tapi saya izin ke Bu Menteri BUMN (Rini Soemarno), beliau memberikan ancer-ancer tamÂbahan kenaikan sekitar Rp 500 miliar," tuturnya.
Terlalu Kecil Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Djoko Udjianto mengatakan, kenaikan target dividen menjadi Rp 43,7 triliun di tahun depan itu dianggap masih terlalu kecil. Banggar DPR mengusulkan agar dinaikÂkan menjadi Rp 45 triliun.
"Ya sudah dibuleti saja jadi Rp 45 triliun. Pak Sesmen nakut-naÂkuti saja laba BUMN bisa turun atau naik di sisa tahun ini. Kalau turun saya yakin enggak kok, jadi Rp 45 triliun saja," ujarnya.
Akhirnya disepakati tambahan target Rp 1 triliun setelah Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, SuahaÂsil Nazara, selaku ketua tim dari pihak pemerintah berkoordinasi dengan Kementerian BUMN.
"Saya dan Pak Imam sepakat untuk naik Rp 1 triliun menjadi Rp 44,7 triliun. Kami akan meÂrinci dahulu di masing-masing BUMN. Potensi kenaikan dividen nantinya bisa didapat dari BUMN yang sudan
go public atau melanÂtai di bursa," tegasnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi VI DPR Azam Azman Natawijana menyebut, setoran dividen BUMN perlu diperhiÂtungan secara rasional seperti dengan memperhitungkan seÂjumlah aspek kinerja keuangan, kebutuhan cadangan modal, dan rencana investasi.
"Besaran dividen ini harus raÂsional, mengingat ada aturan yang sudah ditetapkan Undang-undang mengenai besaran dividen. Jadi setoran dividen itu tidak setiap taÂhun harus dinaikkan karena juga harus melihat kondisi masing-masing BUMN," ujarnya.
Pengamat BUMN Ferdinand Hutahaean mengatakan, kenaiÂkan target dividen dari usulan pemerintah sebenarnya masih memungkinkan.
"Kalau diliat per sektor, masih ada BUMN yang bisa meÂnyumbang dividen lebih besar. Khususnya yang menangani proyek infrastruktur dan BUMN strategis yang dapat penugasan pemerintah sehingga menganÂtongi laba lebih besar," ujar FerÂdinand kepada
Rakyat Merdeka. Selain itu, dalam tahun berÂjalan, Kementerian BUMN harus menggenjot kinerja BUMN yang masih merugi atau keuantunganÂnya masih kecil, sehingga bisa menghasilkan laba lebih besar. "Dengan langkah ini, dividen untuk negara bisa dinaikan di Tahun 2018," tegasnya. ***
BERITA TERKAIT: