Aturan tersebut bertujuan untuk mengatur besaran biaya
top-up e-money agar sesuai dengan batasan-batasan yang telah ditetapkan. Selain itu juga untuk meningkatkan infrastruktur seperti sarana pengisian
e-money yang lebih banyak.
Pengamat perbankan Paul Sutaryono mengatakan, bahwa kebijakan yang akan dirilis BI terkait dengan pengenaan biaya isi ulang
e-money ini akan memberikan dampak positif pada perkembangan bisnis uang elektronik.
"Untuk perkembangan e-money itu positif. Tapi dalam aturan itu kepentingan konsumen atau nasabah harus diprioritaskan," ujar Paul.
Secara terpisah, Direktur Eksekutif BI Agusman menambahkan, kepentingan konsumen tetap dikedepankan dalam aturan pengenaan biaya isi ulang
e-money yang akan diterbitkan pada akhir September 2017 ini.
"Prinsipnya Bl sangat mengedepankan perlindungan konsumen. Nanti ini semua akan tercermin di ketentuan tersebut," ucapnya.
Oleh sebab itu, kata dia, masyarakat diminta untuk tidak cemas, karena BI sebagai regulator di sistem pembayaran sudah mempertimbangkan dari berbagai aspek meski banyak pro dan kontra.
"Ketentuannya kan belum keluar, kita tunggu saja keluar dulu. Yaa pokoknya kita tunggu ketentuan tersebut keluar," papar Agusman.
[wid]
BERITA TERKAIT: