Direktur Utama PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC), Hanggoro Budi Wiryawan menerangkan, dengan adanya SK tersebut maka rencana pengadaan tanah sekitar 669,63 hektare untuk membangun trase dan stasiun di wilayah Jawa Barat artinya telah mendapat persetujuan.
"Surat Keputusan penetapan lokasi ini merupakan salah satu syarat untuk mengajukan pencairan dana pinÂjaman. Semoga prosesnya Iancar, sehingga kami dapat mengejar penyelesaian pemÂbangunan proyek sesuai target waktu," kata Hanggoro dalam keterangan resminya kepada
Rakyat Merdeka, pada akhir pekan.
Hanggoro mengapresiasi keputusan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat tersebut. Juga, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Menurutnya, penerbitan izin tersebut telah memberiÂkan kepastian hukum untuk pembangunan proyek kereta cepat. Karena, dalam surat keputusan penetapan lokasi tersebut, pemilik tanah di Iokasi sepanjang trase dan stasiun tersebut dilarang meÂlepaskan haknya kepada orang lain di luar kepentingan pembangunan provek Kereta Cepat Jakarta Bandung.
Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan mengaÂtakan, pihaknya menerbitkan surat keputusan penetapan lahan karena seluruh pemilik lahan bersedia dukung proyek tersebut.
Heryawan menyebutkan, salah satu masalah krusial beberapa waktu lalu ada di pemilik lahan.
"Kita bergerak cepat. Ada pemilik lahan yang tidak tinggal di situ, kita kejar mereka," katanya.
Sekadar informasi, pemÂbangunan stasiun di WiIayah Provinsi Jawa Barat berada di tiga titik yakni, Kabupaten Karawang, Kabupaten Bandung Barat (WaIini) dan KaÂbupaten Bandung (Tegalluar), Sementara satu titik lainnya yaitu Kota Administrasi JaÂkarta Timur (Halim). ***
BERITA TERKAIT: