Keresahan terkait adanya ketentuan bahwa pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) ke kapal hanya boleh dilakukan di area labuh pada siang hari. Selama ini diisi malam hari karena kapal berangkat pagi. Dengan adanya surat edaran tersebut, membuat biaya operasional kapal menjadi bertambah dan masa labuh kapal pun semakin bertambah.
Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik Sofyano Zakaria mengatakan, keresahan ini telah pula disuarakan oleh organisasi pemilik kapal Indonesia, INSA.
"Pelarangan pengisian BBM ke kapal pada malam hari merupakan kebijakan yang tidak dipersyaratkan dalam UU 17/2008 tentang Pelayaran," ujarnya.
Regulasi pada Internasional Maritim Organisasi (IMO) pun tidak mensyaratkan pengisian BBM ke kapal harus dilakukan pada siang hari.
"Dampak kebijakan ini membuat terhambatnya jadwal perjalanan kapal yang telah di program memuluskan kebijakan tol laut yang sedang di galakan kabinet Jokowi Widodo-Jusuf Kalla," tambah Sofyano.
Sofyano menegaskan, Dirjen Perlautan harus merevisi ketentuan itu dengan mencabutnya.
[wid]
BERITA TERKAIT: