Selain kasus First Travel, selama sepekan belakangan ini, setidaknya ada tiga kasus dugaan penipuan penyelengÂgaraan umrah muncul ke perÂmukaan.
Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi prihatin dengan banyaknya kasus penipuan berkedok travel umrah.
"Pemerintah mengambil langÂkah cepat dan tegas untuk mencegah jatuhnya korban baru. Karena minat masyarakat untuk beribadah Umrah cukup tinggi, sementara aturan main terhadap penyelenggara umrah masih lemah," kata Tulus kepada
Rakyat Merdeka, pada akhir pekan.
Sekadar informasi, tiga kasus dugaan penipuan penyelenggaraan umrah yang baru muncul ke permukaan yakni, pertama, kasus 77 calon jemaah umrah Travel Dahsyat Baitullah di SuÂlawesi Tenggara. Jemaah sudah membayar Rp 25 juta per orang, namun gagal berangkat pada Mei dan Juni 2017 seperti yang dijanjikan. Para jemaah secara resmi melaporkan kasus tersebut ke Polsek Wolio, Kota Baubau, Rabu (30/8).
Kedua, kasus 164 calon jemaah umrah Azizi Travel and Tour di Aceh Barat. Mereka mendatangi Polres Aceh Barat pada Selasa (29/08) mempertanyakan kasus yang pernah dilaporkannya enam bulan lalu. Dalam kasus ini, kepolisian sudah menetapÂkan pemilik travel, Cut Mega Putri sebagai terangka.
Dan, ketiga, kasus gagal berangkat jemaah umroh pada sebuah agen travel yang mengaku menggunakan jasa CV Griya Amanah, di Cilegon. Para korÂban mengaku sudah setor dana Rp 17,5 juta. Kasusnya baru mau dilaporkan ke kepolisian.
Ketiga kasus tersebut menambah panjang daftar korban peÂnipuan berkedok travel umrah. Pada bulan Juli, YLKI pernah merilis jumlah pengaduan calon jemaah umrah yang gagal ke Tanah Suci. Per Juli 2017, jumlah pengadu mencapai 22.613 orang. Dengan rincian, pengaduan paling banyak dari calon jemaah First Travel 17.557 orang. Travel Kafilah Rindu Kabah 3.056 orang, Utsmaniyah Hannien Tour 1.821 orang, Komunitas Jalan Lurus 112 orang, Basmalah Tour and Travel 33 orang, dan Mila Tour Group 24 orang.
Tulus mengatakan, langkah cepat perlu diambil karena keÂbijakan yang diambil selama ini belum menjawab kebutuÂhan. Misalnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hanya melarang umrah promo. Padahal, sekarang faktanya, penipuan juga dilakuÂkan travel pada produk layanan umrah regular.
Tulus menyarankan, KemenÂterian Agama (Kemenag) untuk menyisir dan mengevaluasi seluruh travel umrah. Kemenag harus membekukan travel berÂmasalah. Tak hanya itu, harus melarang atau mem-blacklist pengusaha yang terbukti gaÂgal memberangkatkan jemaah umrah.
"Harus ada tindakan tegas terÂhadap personal pelaku. Jangan sampai, izin travelnya dicabut, orang itu membuat badan usaha baru, hanya ganti nama saja," cetusnya.
Tulus menekankan, di dalam mengevaluasi travel bermasalah, Kemenag harus memperjuangÂkan hak-hak calon jemaah. Jika tidak jadi berangkat, travel harus dipaksa bertanggung jawab mengembalikan setoran jeÂmaah.
Bentuk Panja Wakil Ketua Komisi VIII DPR Sodik Mudjahid menilai, tingginya penipuan berkedok travel umrah sudah sangat mengÂkawatirkan.
"Kami sudah meminta KeÂmenag agar proaktif melakukan pengawasan. Tingginya kasus penipuan ini aneh dan fenomenal," ungkap Sodik kepada
Rakyat Merdeka, pada akhir pekan.
Dia mengungkapkan, pihaknya sudah membentuk panitia kerja (panja) untuk mengawal kasus penipuan umrah agar kasus yang sedang ditangani kepolisian bisa diselesaikan dengan cepat.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR Iskan Qolba Lubis mengusulkan pembuatan Undang-Undang Umrah agar pelaksanaan ibadah umrah bisa terselenggara dengan baik. Menurutnya, regulasi itu diperlukan untuk memperkuat kewenangan Kemenag dalam menata ibadah umrah. Seperti, kewenangan mengatur batas minimum setoran umrah.
Anggota Asosiasi Muslim PeÂnyelenggara Haji dan Umrah ReÂpublik Indonesia (AMPHURI) Nofel Saleh Hilabi mendukung pembuatan regulasi tersebut. "Bisnis travel umrah sedang menjamur karena prospeknya sangat bagus. Sudah seharusÂnya dikelola dan diatur dengan benar," ujarnya kepada
Rakyat Merdeka, kemarin. ***
BERITA TERKAIT: