Besaran BPP Listrik Dipengaruhi 3 Indikator Ini

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 07 Agustus 2017, 15:19 WIB
Besaran BPP Listrik Dipengaruhi 3 Indikator Ini
Ilustrasi/Net
rmol news logo Setidaknya ada tiga indikator yang selama ini mempengaruhi besaran Biaya Pokok Produksi (BPP) listrik di Indonesia.

Demikian disampaikan Ketua SP PLN Jumadis Abda dalam seminar nasional bertajuk 'Upaya Penurunan BPP Listrik Untuk Harga Listrik Yang Murah' di Hotel Borobudur, Jakarta, Senin (7/8). Dalam penyelenggaraan seminar ini, SP PLN menggandeng Badan Ekseskutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI)

Ia memaparkan tiga indikator tersebut, yakni pertama terkait dengan bauran energi yang digunakan serta harga energi primer terutama gas alam di dalam negeri yang terbilang lebih mahal. Kedua, pola pengoperasian pembangkit yang tidak efisien dengan keberadaan listrik swasta. Serta yang ketiga adalah biaya pemeliharaan instalasi, terutama di pembangkit.

"Kita duduk bersama dengan akademisi dan stakeholder terkait untuk solusi menekan BPP listrik. Goal yang ingin kita raih, tarif listrik di Indonesia bisa semakin murah," kata Jumadis

Jumadis melanjutkan, saat ini tarif listrik di Indonesia untuk rumah tangga di kisaran Rp 1.300 per kilowatt hour (kwh). Jumlah tersebut lebih mahal dibanding tarif listrik di Malaysia yang hanya Rp 650 per kwh.

Narasumber seminar lainnya, Ketua Kajian Energi Universitas Indonesia, Iwa Garniwa mengusulkan agar pemerintah menerapkan harga listrik yang berbeda untuk setiap daerah.

"Hal ini perlu dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi keenomian masyarakat yang berbeda di setiap wilayah," ujar Iwa.

Sementara Ketua BEM UI M Syaiful Mujab mengatakan, pihak akademisisaat ini sangat mendukung usaha pemerintah dan PLN menghadirkan energi dan listrik murah untuk rakyat.

"Dengan tarif listrik yang murah, ekonomi Indonesia bisa maju dan keluar dari keterpurukannya. Karena energi adalah pondasi ekonomi," tegasnya.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA