Berdasar hasil mediasi Kemenaker dengan AMT yang berdemo, diputuskan membekukan izin vendor penyalur alih daya (
outsourcing) pada PT Pertamina Patra Niaga dan PT Elnusa Tbk.
Namun pembekuan izin ini dikuatirkan mengganggu distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) yang ditangani PPN.
Direktur Eksekutif Indonesian Resources Studies (IRESS), Marwan Batubara menilai, Kemenaker harus melihat persoalan ini secara jeli dan tidak langsung melaksanakan pembekuan vendor penyalur AMT PPN. Keputusan Kemenaker tersebut rawan menimbulkan gangguan penyaluran BBM.
"Harusnya ada pertemuan lebih lanjut dengan pihak-pihak yang bersengketa. Kalau pendemo mengadu ke Kemenaker, seharusnya PPN melalui Pertamina bisa juga lapor ke Kementerian ESDM, karena ini menyangkut distribus BBM untuk masyarakat luas," kata Marwan.
Direktur Executive Energy Watch, Mamit Setiawan mengingatkan, jangan sampai permasalahan AMT ini menghambat distribusi BBM ke SPBU-SPBU di berbagai wilayah di Indonesia.
"Hendaknya permasalahan ini diselesaikan secara hukum saja tanpa harus menghentikan sementara kegiatan pengiriman BBM tersebut. Para awak AMT akan mendapatkan stigma yang buruk dan bahkan dimusuhi oleh masyarakat jika benar-benar mengganggu pengiriman," ujar Mamit.
[wid]