Penutupan tersebut berujung pada PHK sepihak yang dilakukan PT Media Nusantara Informasi (PT MNI) kepada pekerja media
Koran Sindo. Selain itu, PT MNI juga memutasi pekerja media Koran Sindo ke unit bisnis MNC lainnya.
Menurut informasi, ada sekitar 60-an buruh media yang bekerja di masing-masing biro Koran Sindo tersebut.
Federasi Serikat Pekerja Media (FSPM) Independen, Aliansi Jurnalis Independen (AJI), dan LBH Pers memandang PHK sepihak kepada pekerja media
Koran Sindo tidak sah dan melanggar perundang-undangan yang berlaku. Untuk itulah PT MNI didesak untuk melakukan musyawarah bipartit sampai ada kesepakatan dengan para pekerja.
Jika PHK adalah jalan terakhir, maka PT MNI selayaknya membayar hak pesangon pekerja sebagaimana pasal 156 UU Ketenagakerjaan.
"Atau jika perusahaan akan melakukan mutasi maka harus memperhatikan hak-hak pekerja serta kesepakatan antara kedua belah pihak," demikian rilis bersama FSPM Independen, AJI, dan LBH Pers yang diterima redaksi, petang ini (Kamis, 29/6).
Disebutkan pula, Kementerian Tenaga Kerja harus turun langsung menangani kasus PHK sepihak yang dilakukan MNC Grup tersebut. Kemenaker selaku perwakilan pemerintah dituntut berani bertindak tegas meskipun perusahaan yang melanggar adalah perusahaan media.
Mereka juga mendesak Dewan Pers untuk turut aktif melindungi para jurnalis dan berkoordinasi dengan Kemenaker terkait pemenuhan hak-hak pekerja media bersangkutan.
Lebih lanjut diimbau kepada para pekerja/junalis yang terkena dampak tersebut untuk mengorganisir diri dan berjuang bersama sehingga tidak mudah dipecah belah oleh oknum-oknum yang sengaja menginginkan PHK ini terjadi.
[wid]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
BERITA TERKAIT: