"Kami sudah mengusulkan menaikkan batas umur kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang sebelumnya 55 tahun menjadi 60 tahun. Kita masih menunggu keputusan Kemenaker," kata Dirut BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto dalam acara buka puasa dengan wartawan di Jakarta, Rabu (21/6).
Menurut Agus, langkah itu dinilai perlu dilakukan mengingat target yang ditetapkan dalam perlindungan jaminan sosial untuk Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) mencapai 15 persen dari sekitar 46 juta pekerja di sektor informal.
Direktur Kepesertaan Ilyas Lubis menambahkan, para pekerja sektor informal kebanyakan berusia di atas 50 tahun.
"BPJS Ketenagakerjaan sudah mengajukan perubahan regulasi menaikkan usia peserta untuk mencapai coverage 15 persen perlindungan sosial pada pekerja sektor informal pada Kemenaker. Secara lisan sudah disetujui, kita ajukan usulan perubahan 61 tahun, kita harapkan disetujui 60 tahun," imbuhnya.
Sementara itu, Direktur Keuangan Evi Afiatin menjelaskan BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan imbal hasil 7,17 persen bagi peserta atau lebih tinggi 2 persen dari bunga deposito perbankan, termasuk mereka yang sudah pensiun tapi tidak mengambil Dana Jaminan Hari Tua (JHT)nya.
"Jika ada pekerja yang sudah pensiun, tapi dana Jaminan Hari Tua (JHT) nya belum diambil dan disimpan di BPJS Ketenagakerjaan, kami pun akan tetap memberikan imbal hasil pengembangan setiap tahunnya 7,17 persen yang menjadi haknya," terangnya.
Eviatin menjelaskan, sampai akhir 2016 BPJS Ketenagakerjaan mengelola dana investasi Rp261,22 Triliun yang terdiri dari aset BPJS Ketenagakerjaan Rp9,79 Triliun dan aset Dana Jaminan Sosial (DJS) ketenagakerjaan Rp251,43 Triliun. Pendapatan investasi yang dihasilkan dari dana kelolaan tersebut Rp 21,76 Triliun.
Kinerja keuangan BPJS Ketenagakerjaan menghasilkan pencapaian total asset yaitu sebesar Rp268,59 Triliun yang terdiri dari aset Badan sebesar Rp13,37 Triliun dan aset DJS sebesar Rp255,22 Triliun. Aset tersebut tumbuh 25,21% dari tahun 2015.
[zul]
BERITA TERKAIT: