SNI ini ditetapkan dengan mengadopsi identik dari ISO 37001: 2016 Anti Bribery Management Systems – Requirements with Guidance for Use.
Kepala BSN, Bambang Prasetya mengatakan, standar ini disusun sesuai dengan persyaratan standar sistem manajemen yang mencakup penggunaan teks inti, istilah umum dan definisi inti, serta dirancang untuk dapat diterapkan secara terintegrasi di dalam sebuah organisasi dengan standar internasional Sistem Manajemen lainnya yang telah popular.
"Penerapan SNI ini sangat penting dan diharapkan akan menjadi bagian tanggung jawab dari sebuah organisasi untuk secara proaktif berkontribusi melakukan pencegahan dan pemberantasan korupsi melalui komitmen menetapkan budaya kejujuran, transparansi, keterbukaan dan kepatuhan di dalam sebuah organisasi," kata Bambang saat sosialisasi SNI ISO 37001: 2016 di Jakarta, Kamis (8/6).
Bambang berharap penerapan SNI ISO 37001: 2016 dapat memperbaiki secara signifikan posisi Corruption Perception Index Indonesia.
"Oleh karenanya, sistem penerapan ISO 37001: 2016 dikembangkan dari awal untuk memenuhi persyaratan yang diperlukan untuk pengakuan internasional terhadap sertifikat sistem manajemen anti penyuapan yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi di Indonesia," ujarnya.
Kepala Kantor Staf Kepresidenan Teten Masduki yang juga hadir dalam kesempatan ini menyambut baik inisiatif BSN dan KAN untuk mengembangkan sistem akreditasi anti penyuapan.
Pasalnya, saat ini banyak praktik suap menyuap baik di dalam organisasi swasta maupun swasta kepada pemerintah, misalnya untuk menurunkan standar suatu proyek, seperti proyek infrastruktur.
"Ini tentu merugikan masyarakat sebagai konsumen, seperti pengguna konstruksi, perumahan, jembatan, dan lain-lain. Kalau seluruh pelaku organisasi menggunakan SNI ini maka kita diharapkan praktek suap menyuap bisa dikurangi," kata Teten.
[wid]
BERITA TERKAIT: