"Keputusan ini diambil setelah dalam rapat gelar hasil peneÂlitian, investigator menunjukÂkan fakta-fakta adanya dugaan pengaturan distribusi bawang putih oleh beberapa pelaku usaha yang menguasai pasar hingga sekitar 50 persen," ungkap Ketua KPPU Syarkawi Rauf dalam siaran persnya, kemarin.
Menurut Syarkawi, indikasi dugaan pengaturan distribusi bawang putih terjadi mulai dari proses importasi hingga distriÂbusinya.
Dia menjelaskan, impor bawang putih masuk melaÂlui Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dan Pelabuhan BelaÂwan Medan. Komposisinya, 94 persen masuk melalui PelabuÂhan Tanjung Perak Surabaya, sedangkan sisanya melalui Pelabuhan Belawan Medan.
"Kami menduga terdapat lima group pelaku usaha yang menguasai impor bawang putih di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dan satu group pelaku usaha menguasai di pelabuhan Belawan Medan. Kami mendaÂpatkan indikasi ada pengaturan distribusi sejak bawang putih masuk," ungkapnya.
Saat ini, Indonesia mengimpor sekitar 97 persen kebutuhan bawang putih dalam negeri. Hanya sekitar tiga persen yang dihasilkan sendiri di dalam negeri. Impor bawang putih Indonesia hampir semuanya berasal dari China.
Syarkawi menuturkan, kepuÂtusan pihaknya melakukan peÂnyelidikan juga upaya pihaknya mendukung pemerintah yang tengah berusaha keras untuk menjaga stabilitas harga pangan, baik melalui pembentukan SatÂgas Pangan. ***
BERITA TERKAIT: