Perluas Kepesertaan, BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Bank BJB

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 22 Mei 2017, 19:36 WIB
Perluas Kepesertaan, BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Bank BJB
Foto: Istimewa
rmol news logo BPJS Ketenagakerjaan menggandeng Bank BJB sebagai Service Point Office (SPO) untuk pendaftaran pekerja Penerima Upah (PU) maupun Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU).

"Kita harapkan, bukan hanya pekerja formal, tapi pekerja informal pun ikut kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sehingga bisa menikmati sejumlah program manfaat yang diberikan, mulai dari program perumahan pekerja dan perlindungan sosial lainnya," kata Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan, Krishna Syarif usai menandatangani perjanjian kerjasama dengan Direktur Komersial Bank BJB, Suartini di Jakarta, Senin (22/5).

Sebelumnya, BPJS Ketenagakerjaan  menjalin kerjasama dengan sejumlah perbankan untuk perluasan jaringan pelayanannya. Untuk lebih meningkatkan cakupan layanan pada masyarakat,  BPJS Ketenagakerjaan menjalin kerjasama dengan PT Bank Pembangunan Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) yang menjadi salah satu jaringan pelayanan dari BPJS Ketenagakerjaan. Bank BJB merupakan salah satu bank daerah yang memiliki jaringan  tidak hanya di wilayah Jawa Barat dan Banten, tapi mencakup beberapa kota lainnya di Indonesia, seperti DKI Jakarta, Denpasar dan beberapa kota lainnya di Sumatera dan Sulawesi.

Penandatanganan perjanjian kerjasama ini merupakan wujud nyata memberi pelayanan prima bagi masyarakat pekerja yang tersebar di seluruh Indonesia dalam mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kematian (Jkm) sesuai dengan amanah Undang-undang.

"Kerjasama ini merupakan salah satu upaya memberikan kemudahan pada calon peserta  dalam melakukan pendaftaran dan proses pelayanan klaim. Selain itu untuk memperluas jaringan penyebaran informasi  manfaat program BPJS Ketenagakerjaan,” kata Krishna.

Melalui kerjasama ini pekerja ataupun perusahaan dapat mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan melalui outlet Bank BJB. Selain itu Bank BJB melayani pembayaran iuran bulanan peserta, bahkan pelayanan pengambilan klaim JHT  mengacu pada ketentuan yang berlaku di BPJS Ketenagakerjaan, jelas Krishna.

Sementara itu, Suartini mengungkapkan, untuk layanan bagi para pekerja Bukan Penerima Upah (BPU), pihaknya akan berupaya terciptanya konsistensi dan kesinambungan mulai pendaftaran, pembayaran iuran sampai dengan pembayaran klaim.

"Karena itu kita  akan mendorong dilakukan sejumlah stimulus, tentunya biar tepat sasaran kita lakukan.sesuai karakteristik daerahnya bekerjasama dengan pemerintah provinsi dan BPJS Ketenagakerjaan," imbuhnya.

Untuk tahap awal implementasi kerjasama jaringan pelayanan ini dilakukan di 3 kantor cabang yang ditunjuk yaitu Kantor Cabang Khusus Jakarta, Kantor Cabang Suci, dan Kantor Cabang Bogor, kemudian untuk selanjutnya akan menyusul  seluruh jaringan lainnya dengan total 65 Kantor Cabang.

"Kami berkomitmen terus menjalin kerjasama dengan berbagai pihak agar dapat menjalankan optimalisasi pelayanan kepada peserta maupun calon peserta,” pungkas Krishna. [sam]

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA