"Banyak materi perundangan itu tidak jelas tolok ukur dan substansinya," kata Ketua Tim Ahli Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Sutrisno Iwantono, di Jakarta, Jumat (5/5).
Paling tidak, kata Iwantono, ada tiga hal yang sangat mengganggu. Pertama, terkait batasan istilah kartel atau monopoli. Pengusaha butuh batasan dan ukuran dari istilah kartel yang lebih rinci dan jelas. Dengan demikian maka kontrol akan lebih mudah.
Namun, di sisi lain, batasan soal kartel dikuatirkan memperlambat iklim investasi. Sebab, pengusaha akan sangat berhati-hati melakukan ekspansi usaha, karena bisa dituduh melakukan praktik kartel bila salah langkah.
Kedua, penetapan denda administratif minimal 5 persen dan maksimal 30 persen dari total penjualan, dinilai terlalu besar karena ongkos produksi yang meningkat tiap tahun.
"Jika yang terkena denda perusahaan ritel dengan margin keuntungannya tipis akan banyak perusahaan yang tutup," terangnya.
Untuk itu, Sutrisno menyarankan pengenaan denda bisa dilakukan sekali dan maksimal tiga kali untuk memberi efek jera.
Ketiga, Apindo mempersoalkan perluasan kewenangan KPPU yang kini sebagai pelapor, pemeriksa, penuntut dan pemutus kasus persaingan usaha.
"Posisi KPPU tidak jelas, apakah sebagai lembaga administrasi atau lembaga hukum," kata mantan Ketua KPPU itu.
Menurut dia, perluasan kewenangan KPPU dapat menggeledah, menyadap, menyita, memeriksa dan menghukum seorang yang menghalangi pemeriksaan, adalah terlalu berlebihan.
Apindo, kata Iwantono, tengah mengajukan keberatan lewat pemerintah agar poin memberatkan di atas tadi didiskusikan lebih lanjut.
"Jika langkah ini tak berhasil, kemungkinan kami ajukan uji materi ke MK," pungkasnya.
[ald]
BERITA TERKAIT: