Begitu dikatakan Ketua Bidang Data dan Sertifikasi Asosiasi Bisnis Alih Daya Indonesia (ABADI), Anta Ginting, dalam surat elektronik yang dikirimkan ke redaksi, Senin (1/5).
Bukan tanpa alasan, menurut dia, selama ini
outsourcing selalu membantu perusahaan pengguna.
"
Outsourcing ini bentuk jembatan antara karyawan dengan perusahaan yang membutuhkan tenaga kerja. Banyak orang lulus sekolah kemudian sulit mendapat pekerjaan, belum punya pengalaman bekerja. Di sini peranan perusahaan
outsourcing yang melatih karyawan sebelum dipekerjakan," jelas Anta.
Dia memaparkan, sistem kerja
outsourcing selama ini berjalan dengan ketentuan tidak mengizinkan perusahaan memperkerjakan karyawan alih daya selama lebih dari 3 tahun.
"Aturan di alih daya kan maksimal 3 tahun bekerja dengan 2 kali kontrak kerja. Positifnya, karyawan yang sudah selesai
outsourcing bisa mencari pekerjaan lainnya dengan bekal keterampilan dan pengalaman kerja saat jadi
outsourcing," terang Anta.
"Jadi sistem
outsourcing kan memang dibuat hanya untuk maksimal 3 tahun, membantu pencari kerja mendapatkan pengalaman bekerja sebelum dia bekerja di tempat lain. Bukan pekerjaan yang sifatnya permanen," sambungnya.
[sam]
BERITA TERKAIT: