“Pertanyaannya
land swap itu apa masih ada lahannya di Riau? Kalau land swap itu di luar Pulau Sumatra, itu mengakibatkan produksi biaya tinggi, karena biaya transportasi. Ujungnya itu akan membuat daya saing produk kita rendah,†ujar Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Riau, Wijatmoko Rah Trisno melalui sambungan telepon.
Karena itu, Apindo Riau meminta Permen tersebut dikaji ulang secara jernih dengan memperhatikan dampak-dampaknya.
"Prinsipnya, perusahaan-perusahaan anggota kami, kooperatif pada pemerintah, dan kami bersedia membicarakan semua aspek untuk mencari solusi bersama," kata Wijatmoko.
Pemberlakuan paket regulasi baru tentang gambut, tersebut menurut Wijatmoko tidak hanya berdampak bagi pengusaha.
"Itu kan juga berdampak pada pekerja kita, kalau kita tidak bisa berproduksi. Ujungnya kalau terjadi PHK, bisa menimbulkan kerawanan sosial yang jadi persoalan negara juga," imbuhnya.
Perusahaan pemegang IUPHHK-HTI, juga banyak yang bekerja sama dengan koperasi-koperasi. Artinya dampak aturan ini tidak hanya akan dirasakan perusahaan besar, tapi juga pengusaha-pengusaha kecil dan masyarakat.
Wijatmoko mengatakan, dirinya sudah menerima keluhan dari serikat-serikat pekerja yang mempertanyakan sikap pengusaha terkait aturan tersebut. Wijatmoko mengaku berusaha meredam keresahan pekerja, agar jangan sampai ada tindakan yang kontraproduktif.
Dalam waktu dekat, Apindo akan berkomunikasi dengan jajaran pemangku kepentingan di Riau, termasuk Gubernur Riau, untuk menyampaikan keluhan dan mencari jalan keluar bersama yang bisa diperjuangkan.
Sebelumnya, Dirjen Pengendalian DAS dan Hutan Lindung, Kemen LHK, Hilman Nugroho menyatakan, pengusaha tidak perlu takut pada Permen P.17/2017, karena ada win-win solution berupa Land Swap, yang aturan teknisnya sedang disusun dengan Permen baru. Hal tersebut disampaikan Hilman saat menghadiri sebuah acara di Universitas Indonesia, Depok, Rabu (26/4)
Pada pasal 8G Permen LHK P.17 berbunyi; Pemegang IUPHHK-HTI yang areal kerjanya di atas atau sama dengan 40 persen ditetapkan menjadi Ekosistem Gambut dengan fungsi lindung dapat mengajukan areal lahan usaha pengganti (land swap) yang diatur dengan Peraturan Menteri.
[wid]
BERITA TERKAIT: